Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menilai penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 perlu untuk dikaji ulang dengan melibatkan asosiasi dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Penilaian Menkop tersebut menyusul masukan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terkait dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kaki lima dan usaha mikro.
“Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,” kata Menkop Ferry di Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, Kamis.
Adapun beberapa hal yang dinilai perlu dikaji adalah mengenai pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang kecil.
Menurut Ferry, meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terutama terkait dengan jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter.
Kemenkop akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pemerintah daerah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.
"Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak,” kata Menkop.
“Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair,” imbuhnya.
Menkop bersama APKLI juga mendorong diberlakukannya penguatan koperasi melalui program 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Kemenkop berkomitmen menggandeng APKLI dalam upaya memperkuat ekonomi di tingkat lokal dengan mengintegrasikan keberadaan pedagang kaki lima terhadap ekosistem Kopdes Merah Putih.
Dengan hadirnya Kopdes Merah Putih, diharapkan dapat menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri,” ujar Ferry.
Baca juga: Menkop dukung Kopdes Merah Putih bermitra dengan ritel modern
Baca juga: Mendag sebut minimarket bisa jadi pemasok Kopdes Merah Putih
Baca juga: Menkop sebut keberadaan ritel modern di desa perlu diatur
Penilaian Menkop tersebut menyusul masukan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terkait dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kaki lima dan usaha mikro.
“Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,” kata Menkop Ferry di Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, Kamis.
Adapun beberapa hal yang dinilai perlu dikaji adalah mengenai pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang kecil.
Menurut Ferry, meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terutama terkait dengan jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter.
Kemenkop akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pemerintah daerah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.
"Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak,” kata Menkop.
“Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair,” imbuhnya.
Menkop bersama APKLI juga mendorong diberlakukannya penguatan koperasi melalui program 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Kemenkop berkomitmen menggandeng APKLI dalam upaya memperkuat ekonomi di tingkat lokal dengan mengintegrasikan keberadaan pedagang kaki lima terhadap ekosistem Kopdes Merah Putih.
Dengan hadirnya Kopdes Merah Putih, diharapkan dapat menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri,” ujar Ferry.
Baca juga: Menkop dukung Kopdes Merah Putih bermitra dengan ritel modern
Baca juga: Mendag sebut minimarket bisa jadi pemasok Kopdes Merah Putih
Baca juga: Menkop sebut keberadaan ritel modern di desa perlu diatur





