Menaker Gratiskan Sertifikasi Ahli K3 Umum, Peserta Tembus 4.000 Orang

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggratiskan biaya pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum sebagai bagian dari peringatan Bulan K3 Nasional.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, biaya pembinaan ahli K3 umum yang selama ini dikenakan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) bisa mencapai Rp6 juta hingga Rp12 juta bergantung fasilitas yang diterima peserta.

“Biaya untuk pembinaannya gratis. Ini yang selama ini, teman-teman di media tahun lalu ada yang mengatakan Rp6 juta, Rp 12 juta, dan memang biaya pembinaan selama ini diserahkan ke PJK3,” kata Yassierli.

Meski begitu, dia menyebut peserta sertifikasi tetap dibebankan biaya riil Rp420.000 berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, surat keputusan penunjukan (SKP) ahli K3, serta evaluasi SKP.

Yassierli menjelaskan bahwa program yang digelar bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) ini mulanya hanya memiliki kuota 1.500 peserta untuk gelombang pertama pada 25 Februari—12 Maret 2026.

Baca Juga

  • Menaker Dorong Revisi UU K3 Masuk Prioritas DPR, Ini Alasannya
  • Periksa Sekjen Kemnaker, KPK Dalami soal Pengangkatan Jabatan Tersangka Kasus K3
  • Keselamatan Pekerja, Menaker Tegaskan Komitmen Pengawasan K3 di Batam

Namun demikian, jumlah pendaftar sertifikasi ini melonjak hingga tiga kali lipat, sehingga pelatihan dibagi menjadi dua gelombang.

“Awalnya 1.500 peserta batch pertama ini, kemudian menjadi 2.010 peserta. Jadi kita fasilitasi total 4.025 peserta,” ujarnya.

Yassierli lantas menyampaikan keinginannya agar seluruh proses terkait K3 di Kemnaker dapat berjalan transparan sebagaimana perbaikan sistem yang terus dilakukan.

Ke depannya, dia berharap bahwa perluasan akses ini tak hanya menyasar individu ahli K3 umum, tetapi juga untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) perusahaan dan aspek lainnya.

“Kita ingin sekali lagi ada perbaikan baik di internal kami, dari segi proses apa pun terkait dengan biaya, kemudian jaminan kualitas, keterjangkauan, dan seterusnya,” pungkas Yassierli.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jawab Tudingan Dinas DLHP, Koordinator SPPG Takalar Maulana Klaim 39 SPPG yang Beroperasi Telah Memiliki IPAL
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Jelang pemilu paruh waktu, Trump klaim ke Kongres, ekonomi AS membaik
• 32 menit laluantaranews.com
thumb
Harga Bahan Pokok di Lombok Utara Stabil Selama Ramadan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Unpatti gandeng perusahaan Belanda studi pengelolaan sampah di Maluku
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Edukasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Atlet Porprov X Jatim KONI Surabaya
• 18 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.