APPI ungkap empat tipe debitur di industri pembiayaan otomotif

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto mengemukakan empat tipe karakter debitur di industri pembiayaan otomotif.

“Pertama itu adalah karakter nasabah yang mau dan mampu membayar angsuran. Di sinilah 90 sekian persen debitur perusahaan ada di kategori satu,” katanya dalam acara Seminar Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan” di Jakarta, Kamis.

Tipe kedua adalah mereka yang memiliki iktikad baik untuk membayar, tetapi mengalami kesulitan sementara akibat kondisi tertentu, seperti adanya tambahan kebutuhan keluarga yang mendesak atau penurunan pendapatan.

Dalam situasi ini, lanjutnya, perusahaan pembiayaan pada prinsipnya menyediakan berbagai opsi penyelesaian, mulai dari restrukturisasi hingga penyesuaian tenor.

”Jangan dijual mobilnya, jangan digadaikan mobilnya atau motornya. Banyak jalan keluarnya, bisa dilakukan restrukturisasi, bisa dilakukan perpanjangan tenor supaya angsurannya menjadi lebih kecil..Jadi, kalau punya masalah (keuangan), datang ke perusahaan pembiayaan, bicarakan masalahnya, carikan jalan keluarnya,” ungkap Gusti.

Kategori debitur selanjutnya ialah mereka yang mampu membayar, tetapi tidak mau membayar. Dia mengungkapkan bahwa banyak debitur dengan tipe seperti ini yang dianggap memiliki itikad tidak baik.

Adapun karakter debitur terakhir ialah mereka yang tidak mau dan tak mampu membayar angsuran. Biasanya mereka menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit. Praktik menjual kendaraan dengan status hanya “STNK only” atau tanpa BPKB, padahal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi penjual maupun pembelinya.

Gusti menilai kompleksitas persoalan debitur tipe keempat ini semakin bertambah pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2019 yang menafsirkan ulang ketentuan eksekusi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penafsiran tersebut memunculkan syarat kesukarelaan debitur dan membuka ruang bagi keharusan melalui pengadilan dalam kondisi tertentu.

Dalam praktik, tafsir ini memunculkan ketegangan antara norma hukum dan realitas lapangan, karena eksekusi pada dasarnya merupakan upaya paksa yang justru dilakukan ketika kesukarelaan tak tercapai. Kondisi ini, katanya, kemudian dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk oknum organisasi kemasyarakatan yang mengklaim melindungi debitur gagal bayar, serta mendorong maraknya praktik jual beli kendaraan bermasalah.

Di sisi lain, Gusti juga menerangkan bahwa terdapat masalah serius berupa tindakan penagihan yang dilakukan oknum tenaga penagih yang bekerja di luar prosedur, termasuk penggunaan kekerasan dan intimidasi. Tenaga penagih disebut seharusnya bertindak berdasarkan mandat yang jelas, berbadan hukum, membawa dokumen lengkap, serta memiliki sertifikasi profesi yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdaftar di negara.

“Jadi setiap tenaga penagih itu harus tersertifikasi, harus dilatih, harus ada pelatihannya. Sertifikasi dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi LSP,” ucap Dewan Pengawas APPI.



Baca juga: APPI sebut tren otomotif yang kurang maksimal berdampak ke pembiayaan

Baca juga: BTN bakal gandeng perusahaan multifinance guna pembiayaan otomotif

Baca juga: APPI: 2025 pembelian kendaraan masih didominasi dengan kredit


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hotman Paris Heran ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati: Tak Pernah Kenal Kaptennya, Baru Berlayar 3 Hari
• 6 jam laludisway.id
thumb
Tengok tingkah menggemaskan panda raksasa di Kebun Binatang Chongqing
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Jaga Kondusivitas Ramadan, Wali Kota Makassar Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Geger! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polisi, Diduga Dibunuh
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Jangan Salah Ambil Cuti! Ini Strategi Bikin Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.