Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara terkait korupsi tata kelola minyak.
  • Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar; jika tidak dibayar, diganti kurungan tambahan selama 190 hari.
  • Vonis hari Kamis (26/2/2026) di PN Tipikor Jakarta lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.

Suara.com - Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan divonis selama 9 tahun kurungan penjara, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar terhadap Riva. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan. 

“Jika pidana tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita atau dilelang untuk melunasi pidana denda,” ucap Fajar.

“Dalam hal penyitaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakna, pidana denda tersebut diganti pidana penjara selama 190 hari,” imbuhnya.

Diketahui, vonis majelis hakim terhadap Riva lebih ringan dibandingkan tuntutan yang layangkan Jaksa Penuntut Unum (JPU).

Saat itu, Riva dituntut hukuman pidana selama 14 tahun kurungan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, Riva juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RedDoorz Ekspansi 150 Hotel hingga 2027, Perkuat Operasional dengan AI
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Indonesia Gabung BoP Tanpa Persetujuan DPR, Komarudin PDIP: Uangnya dari Mana?
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Hasil Liga1: Putus Rantai Kekalahan, Persebaya Bungkam PSM 1-0
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Casemiro tertarik gabung Milan untuk reuni dengan Modric
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Tammy Abraham Sesumbar! Aston Villa Masih Bisa Salip Arsenal dan Manchester City untuk Raih Gelar
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.