Riva divonis dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina.
IDXChannel - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sembilan tahun penjara.
Riva divonis dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Majelis Hakim mengganggap Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.
"Pidana denda 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Fajar.
Majelis hakim tidak menjatuhkfn hukuman uang pengganti terhadap Riva. Riva sebelumnya dituntut JPU untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Hukuman ini lebih rendah dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) di mana JPU sebelumnya menuntut Riva itu untuk dihukum 14 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.
Dengan demikian PT Pertamina diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah terdakwa justru melakukan pengkondisian pada rapat optimalisasi hilir.
Pada intinya pengkondisian itu berkaitan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.
Di sisi lain, pengkondisian juga meliputi produksi minyak mentah di dalam negeri. Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak.
Pengkondisian ini memaksa PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Kondisi in membuat perbandingan signifikan antara harga pembelian impor dengan minyak bumi dalam negeri.
Tak hanya itu, sejumlah tersangka juga disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang tidak sesuai hukum.
Kerugian Keuangan Negara
Singkatnya, perbuatan para terdakwa dinilai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni USD 2.732.816.820,63 atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.
Sementara kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS atau setara Rp45,4 triliun.
(Nur Ichsan Yuniarto)





