Ditjen AHU Kementerian Hukum mengungkapkan, permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menunjukkan tren peningkatan.
IDXChannel - Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengungkapkan, permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menunjukkan tren peningkatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi Warga Negara Indonesia begitu cukup tinggi," kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meski permohonan dinilai cukup tinggi, dia memastikan pihaknya selektif dan sangat ketat untuk mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraannya.
Widodo menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh status WNI, di antaranya, telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Tak hanya itu, pemohon juga wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asalnya. Proses ini, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat tidak semua permohonan dapat langsung diproses hingga tahap persetujuan.
“Banyak minat dari ratusan bahkan ribuan kalau kita total lima tahun terakhir ingin menjadi warga negara Indonesia. Tapi tidak semuanya sekarang diproses karena memang ada terbatas persyaratan yang demikian ketat,” ujarnya.
Dia membeberkan data terkait permohonan selama lima tahun terakhir. Pada 2020, terdapat 37 permohonan kewarganegaraan dengan 29 di antaranya disetujui. Kemudian di 2021, dari 63 permohonan, 61 diterima.
Sementara pada 2022, sebanyak 63 permohonan yang masuk diputuskan Kemenkum disetujui. Tren kenaikan ini terlihat dalam dua tahun terakhir.
"Yang menarik di tahun 2024 ke sini, 165 permohonan baru 20 diterima. Tahun 2025 ini 147 permohonan, baru dua baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia. Artinya banyak ratusan total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, ratusan permohonan yang belum disetujui tersebut sebagian besar masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dhera Arizona)





