Kemenkum: Permintaan WNA Jadi WNI Cukup Tinggi dalam Lima Tahun Terakhir

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ditjen AHU Kementerian Hukum mengungkapkan, permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menunjukkan tren peningkatan.

Kemenkum: Permintaan WNA Jadi WNI Cukup Tinggi dalam Lima Tahun Terakhir. (Foto Felldy/IMG)

IDXChannel - Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengungkapkan, permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menunjukkan tren peningkatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi Warga Negara Indonesia begitu cukup tinggi," kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:
WNA yang Gunakan Whoosh Makin Banyak, Capai 355 Ribu hingga Oktober 2025

Meski permohonan dinilai cukup tinggi, dia memastikan pihaknya selektif dan sangat ketat untuk mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraannya.

Widodo menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh status WNI, di antaranya, telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Baca Juga:
Operasi SAR Korban Tenggelamnya KM Putri Sakinah Berakhir, Satu WNA Spanyol Belum Ditemukan

Tak hanya itu, pemohon juga wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asalnya. Proses ini, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat tidak semua permohonan dapat langsung diproses hingga tahap persetujuan.

Baca Juga:
Polri Bongkar Kasus e-Tilang Palsu, Diduga Dikendalikan WNA Asal China

“Banyak minat dari ratusan bahkan ribuan kalau kita total lima tahun terakhir ingin menjadi warga negara Indonesia. Tapi tidak semuanya sekarang diproses karena memang ada terbatas persyaratan yang demikian ketat,” ujarnya.

Dia membeberkan data terkait permohonan selama lima tahun terakhir. Pada 2020, terdapat 37 permohonan kewarganegaraan dengan 29 di antaranya disetujui. Kemudian di 2021, dari 63 permohonan, 61 diterima.

Sementara pada 2022, sebanyak 63 permohonan yang masuk diputuskan Kemenkum disetujui. Tren kenaikan ini terlihat dalam dua tahun terakhir.

"Yang menarik di tahun 2024 ke sini, 165 permohonan baru 20 diterima. Tahun 2025 ini 147 permohonan, baru dua baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia. Artinya banyak ratusan total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia,” katanya.

Dia menambahkan, ratusan permohonan yang belum disetujui tersebut sebagian besar masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jangan Tunggu Kaya untuk Bersedekah, tapi Bersedekahlah Hingga Kaya
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menolak saat Disuruh Cari Rumput untuk Pakan Sapi, Anak Dibakar Ibu Kandung
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Antusiasme Tinggi, Program Hapus Tato di Kantor Wali Kota Jaksel Diserbu Warga
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Anak Gajah Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Langsung Cek: Diduga Kena Jerat
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Geger! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polisi, Diduga Dibunuh
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.