Polemik Opsen Pajak Kendaraan, Gaikindo Harap Relaksasi Berlanjut

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) buka suara terkait pungutan opsen pajak kendaraan yang kembali menuai polemik, meskipun implementasinya sudah berjalan sekitar 1 tahun terakhir.

Bahkan, belakangan ini muncul seruan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah terutama Jawa Tengah (Jateng) yang diduga akibat kebijakan opsen. 

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menyampaikan bahwa pelaku industri otomotif menerima berbagai keluhan terkait meningkatnya beban pajak akibat penerapan opsen. 

“Kami sudah sampaikan bahwa setiap kenaikan pajak pasti berdampak pada pembelian kendaraan. Masyarakat akan merasakan beban yang semakin berat,” ujar Kukuh kepada Bisnis, dikutip Kamis (26/2/2026).

Adapun, beleid terkait opsen pajak ini diatur melalui Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Jika merujuk pada UU HKPD, opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 25% dari pajak terutang yang dipungut oleh pemerintah provinsi. 

Baca Juga

  • Beda Respons KDM hingga Apkasi Soal Gaduh Opsen Pajak Kendaraan
  • Picu Pro Kontra, Indef: Opsen Pajak Perlu Dikaji Ulang, Bukan Dibatalkan
  • Tolak Evaluasi, Asosiasi Pemda Bantah Opsen Pajak Tambah Beban Masyarakat

Kukuh mengatakan, pemerintah daerah tidak dapat menolak ketentuan tersebut sehingga memilih memberikan insentif atau relaksasi sebagai langkah penyesuaian. Meski begitu, dia mencatat ada sejumlah provinsi yang justru menaikkan tarif cukup tinggi sehingga berpotensi menekan pasar kendaraan bermotor.

“Gaikindo berharap relaksasi tetap dilanjutkan mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang tertekan, dengan pendapatan yang cenderung menurun sementara pengeluaran meningkat,” pungkasnya.

Sepanjang tahun lalu, industri otomotif nasional mencatat penurunan kinerja. Data Gaikindo menunjukkan penjualan mobil wholesales Januari–Desember 2025 turun 7,2% secara tahunan menjadi 803.687 unit. Penjualan ritel juga melemah 6,3% menjadi 833.692 unit.

Terkait polemik opsen pajak yang terjadi belakangan ini, pemerintah daerah Provinsi Jateng memberikan fasilitas pengurangan atau diskon PKB menyusul ramainya keluhan warga terkait kenaikan tagihan pajak akibat penerapan opsen PKB.

Kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor di Jateng itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Di lain sisi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sejak awal sudah menegaskan bahwa pada 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI (BBRI) Salurkan KUR Rp178,8 Triliun Sepanjang 2025
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Super League: Lewat Gol Cantik dari Luar Kotak Penalti, Persebaya Tekuk PSM
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ultimatum Dirut LPDP: Alumni yang Tak Patuh Namanya Dipajang di Website
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa Inggris Cetak Generasi Muda Berdaya Saing Global
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Raja Yordania Sambut Prabowo: Ramadan Mubarak, Saudaraku Tersayang
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.