Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Kamis (26/2/2026).
Terdakwa Edward Corne, mantan Vice President Trading Operations, divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, mantan Direktur Utama Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pengadaan dan perdagangan minyak mentah serta produk kilang yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Suasana ruang sidang sempat diwarnai tangis histeris keluarga terdakwa usai majelis hakim membacakan putusan. Sejumlah kerabat terlihat berpelukan dan menangis ketika para terdakwa digiring petugas kembali ke ruang tahanan.
Kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari amar lengkap putusan sebelum mengambil sikap.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola komoditas strategis nasional dan melibatkan pejabat tinggi di lingkungan anak usaha BUMN sektor energi. Sidang lanjutan terkait administrasi putusan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. (jts/iwh)
- Julio Trisaputra/tvOnenews
- Julio Trisaputra/tvOnenews
- Julio Trisaputra/tvOnenews
- Julio Trisaputra/tvOnenews
- Julio Trisaputra/tvOnenews




