Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons soal UU Pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana meminta melarang capres dan cawapres yang mempunyai hubungan keluarga dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat dalam atu periode kekuasaan untuk maju di Pilpres.
Dia menyatakan setuju dengan semangat usulan tersebut. Menurutnya, ruh gugatan itu baik.
Advertisement
"Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasi satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat," jelas Mardani kepada Liputan6.com, Kamis (26/2/2026).
Ia juga berpandangan, gagasan tersebut tidak hanya relevan untuk Pilpres, tapi bisa ajang kontestasi lainnya.
"Bagus bukan cuma untuk Pilpres, tapi juga untuk Pilkada," jelas Mardani.
Meski demikian, ia menilai aturan dalam UU Pemilu saat ini masih relevan. "Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti," kata Mardani.
Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 169 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, mempersoalkan norma yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilpres.
"Menyatakan Pasal 169 Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi salah satu petitum seperti dikutip dari laman MK, Kamis (26/2/2026).




