Liputan6.com, Jakarta - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Budiman Bayu Prasojo. Dia ditangkap di kantornya, di Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
"Tim melakukan penangkapan, di mana BPP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
Advertisement
Budi menambahkan, usai ditangkap, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Budiman Bayu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang di Bea Cukai yang menjerat 6 orang, termasuk Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP," ucap Budi.
Sebagai informasi, Budiman Bayu dijerat dengan Pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Diketahui, saat ini, Budiman Bayu masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.




