Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji memutuskan Yoki telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Yoki juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Yoki tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain Yoki, Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional telah dituntut dalam kesempatan ini.
Sani divonis 9 tahun, sementara Agus selama 10 tahun. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Baca Juga
- Kasus Tata Kelola Minyak, Alasan Hakim Abaikan Kerugian Negara Rp171 T
- Tok! Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak
- Anak Riza Chalid Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Tata Kelola Minyak Hari Ini
Adapun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Yoki Cs selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Sekadar informasi, Yoki dan delapan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun. Perinciannya, komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.
Adapun, temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.
Namun demikian, majelis hakim telah sepakat untuk mengesampingkan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini senilai Rp171 triliun. Sebab, hakim menilai kerugian perekonomian negara bersifat asumsi.





