Dirjen AHU Pertanyakan Status WNA Anak Alumni LPDP yang Bikin Heboh di Medsos

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mempertanyakan bagaimana cara dari alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas bisa mendapatkan paspor United Kingdom (UK) untuk anaknya.

Hal ini dikarenakan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut pada asas ius sanguisnis (berdasarkan garis keturunan) dan menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

BACA JUGA: Billy Mambrasar Mundur dari Beasiswa LPDP dan Pilih Kuliah Biaya Sendiri, Ini Alasannya

Untuk diketahui, saat ini Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya masih berstatus Warga Negara Indonesian (WNI).

"Nah, kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia. Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan, kalau dari keturunan tetap warga negara Indonesia. Atau ius soli (berdasarkan tempat kelahiran)," kata Widodo, Kamis (26/2).

BACA JUGA: Isyana Sarasvati Sampaikan Klarifikasi, Bantah Terima Beasiswa LPDP

Berdasarkan video yang beredar, kata dia, diberbagai media, anak penerima LPDP tersebut tercatat atau dikatakan sebagai Warga Negara Inggris atau UK.

Sebab, Inggris tidak menganut ius soli untuk menetapkan seseorang menjadi warga negaranya.

BACA JUGA: Ini Fakta, LPDP Tak Bisa Memfasilitasi Jaminan Pekerjaan Bagi Alumninya

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli dan tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," ujarnya.

Widodo juga menyoroti soal usia anak dari Dwi yang keduanya masih belum dewasa atau di bawah umur.

Berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia sang anak belum bisa diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum mencapai mencapai usia 18 tahun sampai maksimal 21 tahun atau sudah menikah.

Kemudian dalam beberapa kondisi, lanjut Widodo, seseorang bisa beralih kewarganegaraan karena memiliki permanent resident di suatu negara dalam jangka waktu tertentu.

Hanya saja, aturan tersebut berlaku untuk orang dewasa yang memiliki hak menentukan kewarganegaraannya.

"Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu (anaknya - red) masih berstatus Warga Negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi Warga Negara Asing," jelasnya.

Widodo mengingatkan agar Dwi tidak mengintervensi hak anaknya yang belum dewasa untuk menentukan kewargenegaraan, karena ada UU yang melarang pemaksaan terhadap anak.

"Jadi ini tentu tidak menjadi pembelajaran bagi kita semua apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak asasi anaknya ketika orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya ini pembelajaran bagi kita semua," ungkapnya.

Lebih jauh Widodo menyampaikan pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang akan memperketat ketentuan terkait perolehan maupun pelepasan status WNI.

Dalam lima tahun terakhir minat warga negara asing untuk menjadi WNI cukup tinggi, mencapai ratusan hingga ribuan permohonan. Namun, proses naturalisasi dilakukan secara ketat dan selektif. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Setahun Kepemimpinan Anwar-Reny, Pondasi Kemajuan Sulteng Kian Kokoh
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Dana Abadi LPDP Tembus Rp 180,8 Triliun, Ini Rincian Penggunaannya
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Menjaga Marwah Hukum dalam Kebijakan Pro-Rakyat
• 6 jam laludetik.com
thumb
Patricia Ceritakan Tren Tontonan Drama China Hingga Ungkap Dapat Kejutan Tak Terduga
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
German Open 2026: Gloria/Terry Maju ke 16 Besar Usai Tundukkan Yann/Caroline Staright Game
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.