Tekanan Bertubi-tubi Setoran Cukai Rokok: Produksi Turun, Tarif Tidak Naik

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki pekerjaan rumah untuk memenuhi target penerimaan cukai.

Data Kemenkeu menunjukkan bahwa realisasi penerimaan cukai pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 12,4% year on year dari target senilai Rp243,53 triliun atau tumbuh 9,48% dari realisasi tahun lalu.

Namun demikian, upaya otoritas kepabeanan pada tahun 2026 mengalami sejumlah tantangan. Pasalnya, pada tahun ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai. Di sisi lain, ada kemungkinan produksi rokok akan mengalami penurunan.

“Pembelian pita cukai yang menjadi indikasi dari produksi pada bulan Desember [2025] dibandingkan Desember 2024 memang terjadi penurunan. Tetapi pada bulan Januari 2026 dibandingkan Januari 2025 terjadi kenaikan,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip Kamis (26/2/2026).

Sekadar catatan, dalam bahan paparan Menkeu di Komisi XI DPR, produksi rokok pada tahun 2025 tercatat sebanyak 307,9 miliar batang. Jumlah ini turun sebesar 3% dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat sebesar 317,4 miliar batang.

Realisasi produksi rokok tahun 2025 disebabkan oleh penurunan produksi rokok golongan 1 sebesar 7,7% dan golongan 3 yang tercatat sebesar 3,2%. Satu-satunya jenis rokok yang mengalami kenaikan produksi adalah golongan 2 sebesar 5,6%.

Baca Juga

  • KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai, Pegawai Kemenkeu Lagi
  • Cegah Thrifting, Bea Cukai Diminta Pelototi Impor Pakaian Bekas Cacah AS
  • Industri Rokok Desak Kepastian Layer Cukai IHT

Adapun informasi yang dihimpun Bisnis, menunjukkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2025 lalu hanya berada di kisaran 92% atau terjadi shortfall sekitar Rp14,1 triliun.

Alhasil dengan target penerimaan cukai rokok pada 2026 yang sebesar Rp225,7 triliun, target pertumbuhan penerimaan yang harus dikejar di kisaran 6%.

Strategi Layer Cukai

Sebelumnya, di tengah tantangan yang dihadapi dalam pencapaian target penerimaan cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut menerbitkan aturan legalisasi rokok ilegal pada pekan ini. Legalisasi rokok ilegal itu dilakukan dengan penambahan layer cukai hasil tembakau alias CHT. 

Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penambahan layer cukai rokok itu ditujukan untuk menekan rokok ilegal, sekaligus mengerek penerimaan baik dari sisi cukai maupun pajaknya. 

"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jakarta, pada Rabu (14/1/2026) kemarin. 

Adapun, produk hasil tembakau atau rokok ilegal tidak mengenakan pita cukai sehingga tidak menyetorkan pungutan ke negara. Padahal, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) selain etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Purbaya menyebut akan berkomunikasi lebih lanjut dengan produsen rokok terkait yang akan menjadi target pengenaan CHT layer baru itu. Dia akan segera menerbitkan regulasi baru penambahan layer CHT itu pada pekan depan. 

"Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali (pekan ini) ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi," tegas mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu. 

Sebagai informasi, tarif CHT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot Dan Tembakau Iris. 

Industri Masih Menunggu 

Di sisi lain, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto menunggu kepastian tarif cukai tembakau. Dia menuturkan wacana itu muncul ketika struktur dan besaran tarif yang sudah bagus, sudah kondusif bagi IHT. 

“Dengan terus digulirkannya wacana penambahan layer tarif cukai dan tidak ada tanda-tanda dibatalkannya rencana tersebut, maka kebijakan Menkeu itu tidak populis sebab tidak menjaga seluruh IHT yang selama ini menjadi penopang keuangan negara melalui cukai rokok,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Dengan layer tarif cukai yang hanya 8 layer, dia menilai, sudah ideal, sudah memenuhi simplifikasi tarif cukai rokok. Tambahan lagi, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai pada 2025 dan dilanjutkan pada 2026. 

Selain itu, relatif massifnya penindakan peredaran rokok ilegal menjadikan usaha IHT bergeliat, mulai ada tren peningkatan permintaan di pasar. “Kalau ada permintaan di pasar, berarti pasokan barang kan tidak ada,” ujarnya.

Namun di tengah situasi kondusif usaha di sektor IHT, Heri menegaskan, tiba-tiba pemerintah mewacanakan menerbitkan penambahan layer tarif cukai rokok baru, yakni layer bertambah jadi 9 dengan adanya SKM golongan III.

Dengan adanya penambahan layer tarif cukai, kata dia, maka jelas akan berpengaruh kepada kinerja SKM golongan II dan SKT semua golongan karena harganya tidak terlalu terpaut jauh.

Kebijakan yang menggencet sektor IHT, kata dia, juga banyak regulasi dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Kebijakan antara K/L yang satu dengan lain tidak jarang saling tumpang tindih yang pada akhirnya memberatkan sektor IHT.

Kebijakan terbaru, kata dia, nantinya IHT tidak menambahkan rokok dengan saus, melainkan hanya boleh tembakau dan cengkeh. Padahal kunci flavour dan rasa rokok yang tepat juga sangat ditentukan dengan saus yang tepat. “Kebijakan ini kan sama saja dengan menghancurkan IHT secara sistematis,” ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah setiap tahun menargetkan penerimaan dari cukai rokok naik untuk membiayai program-program pembangunan. “Jadi kami sepertinya hanya diperas, diminta sektor pendapatan dari sektor pajak."


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tambah Sekolah Swasta Gratis, Disdik DKI: Total 103 Beroperasi Juli 2026
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
RI Perbesar Impor BBM Cs dari AS, Negara-Negara Ini Tergeser
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen pada Februari 2026, Jaga Rupiah Tetap Stabil | SAPA PAGI
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Dorong Ekonomi Biru Berbasis Masyarakat Pesisir
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Profil Syukur Iwantoro, Mertua Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP, Eks Pejabat Kementan yang Pernah Dipanggil KPK
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.