Polisi Penganiaya Bripda Dirja Hingga Tewas Terancam 10 Tahun Penjara

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Makassar: Senior yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia terancam 10 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman maksimal sepuluh tahun kurungan penjara," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Kapolda Sulsel Beberkan Motif Penganiayaan Bripda Dirja: Soal Loyalitas

Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa meninggalnya Bripda Dirja. Selain proses pidana, Bid Propam Polda Sulawesi Selatan juga tengah memeriksa aspek etik Bripda P, yang segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Untuk Bripda P (prosesnya) berjalan, saat ini kita masih menunggu pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, seorang polisi muda berpangkat bripda dilaporkan tewas dianiaya seniornya di dalam Asrama Polisi (Aspol), kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Korban diketahui bernama Bripda Dirja Pratama (19) bintara muda asal Kabupaten Pinrang yang baru setahun bertugas.

Peristiwa tersebut diketahui setelah polisi menerima informasi dari Direktorat Samapta Polda Sulsel terkait adanya keluhan korban usai salat subuh setelah sahur. Laporan awal, korban dikabarkan jatuh sakit saat berada di asrama polisi tersebut. 

Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD Daya untuk penanganan medis. Namun nahas, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. 


Sejumlah keluarga korban anggota Polri inisial Bripda DP yang diduga mengalami kekerasan oleh seniornya hingga meninggal dunia masih menunggu hasil pemeriksaan di area Biddokkes Rumah Sakit Bayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 22 Februari 2026. ANTARA


Awalnya pihak keluarga dikabari korban sakit, tetapi saat mendatangi rumah sakit, mereka menemukan kejanggalan. Tubuh korban mengalami memar dan mulut berdarah.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, korban sempat mengeluarkan darah dari mulut. Informasi yang diperoleh menyebutkan, Bripda Dirja Pratama adalah lulusan Bintara Polri tahun 2025 dan baru bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulsel.

Merasa ada kejanggalan atas kematian almarhum, keluarga kemudian membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan visum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementerian Haji dan Umrah Ungkap Masa Tunggu Haji Makassar Kini 26 Tahun, Sebelumnya 48 Tahun
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Belajar dari Musim Terburuk, Jorge Martin Fokus Bangun Ulang Performa di MotoGP 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
LPDP masih hitung nilai pengembalian dana beasiswa AP
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax, Berikut Panduan Lengkapnya
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.