REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana (kiri) dan Ibunda tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati (kedua kiri) menyampaikan permohonan bantuan kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
RDPU tersebut membahas kasus hukum terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan terkait dugaan penyelundupan narkotika yang dituntut hukuman mati dan kasus hukum tersangka Radit Ardiansyah terkait dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px} Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} sumber : Antara Foto
Advertisement




