HARIAN FAJAR, JAKARTA – Spekulasi mengenai status kewarganegaraan anak dari alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS), akhirnya terjawab secara hukum. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara tegas menyebut sang anak DS masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Bukan Warga Negara Asing (WNA) Inggris.
Hal ini sekaligus mempertanyakan klaim sepihak yang dilontarkan DS sebelumnya. Apakah DS berbohong?
Pernyataan resmi ini muncul sebagai respons atas kegaduhan di ruang publik setelah DS mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait kewarganegaraan buah hatinya. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Widodo, menegaskan bahwa status WNI tersebut tetap melekat secara otomatis mengikuti kedua orang tuanya.
Inggris Tidak Menganut Asas Ius Soli
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026), Widodo memaparkan alasan yuridis di balik status tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahir di wilayah Inggris tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai warga negara setempat karena Inggris tidak menganut prinsip ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
“Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli. Tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran. Karena bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi Warga Negara Indonesia,” tegas Widodo.
Soroti Pelanggaran Hak Perlindungan Anak
Kemenkum menyayangkan narasi yang dibangun oleh DS di media sosial. Widodo menilai, tindakan orang tua yang secara publik menginformasikan seolah-olah anaknya adalah warga negara asing, padahal secara hukum masih WNI dan di bawah umur, dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak perlindungan anak.
Menurutnya, anak yang masih kecil belum memiliki kapasitas untuk menentukan pilihan kewarganegaraan sendiri. Upaya “pengalihan” status secara opini oleh orang tua dianggap tidak tepat dan melanggar hak identitas sang anak.
Terkait Paspor dan Izin Tinggal:
Permanent Resident: Widodo menyebut kecil kemungkinan seorang anak mendapatkan paspor Inggris melalui sistem ini tanpa proses tinggal yang sangat panjang dan spesifik.
Status Administrasi: Secara data di Indonesia, tidak ada perubahan status kewarganegaraan bagi keluarga tersebut.
Koordinasi Lintas Instansi dan Respon Publik
Meskipun saat ini Ditjen AHU belum menjalin komunikasi langsung dengan DS, pihak pemerintah berkomitmen untuk melakukan verifikasi data secara menyeluruh. Langkah proaktif akan diambil melalui koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tidak ada manipulasi data kewarganegaraan.
“Kami mungkin secara aktif akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Inggris terkait mengenai status yang bersangkutan,” pungkas Widodo.
Kasus ini terus menjadi buah bibir netizen setelah pernyataan DS yang berbunyi, “cukup saya yang WNI, anak jangan,” viral. Publik menilai sikap tersebut menunjukkan minimnya rasa nasionalisme, terlebih DS merupakan lulusan dari program beasiswa yang didanai oleh pajak rakyat Indonesia. (*)





