JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menduga uang tunai Rp5 miliar dalam lima koper yang disita pihaknya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten terkait kepabeanan dan cukai.
Sepeti diketahui, uang Rp5 miliar tersebut disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Nah, ini sudah bercampur di situ, dan tentu akan didalami oleh penyidik,” kata Budi, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya turut mendalami pemilik uang dalam lima koper tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Ditjen Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Importasi Barang
Dilansir dari Antara, KPK menduga, Rp5 miliar dalam lima koper itu, masih berkaitan dengan keenam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, serta Budiman Bayu Prasojo selaku tersangka baru.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Orlando (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Dalam perkembangannya, pada Kamis (26/2/2026), Lembaga Antirasuah menetapkan tersangka baru yakni pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus importasi barang
- ditjen bea cukai
- korupsi
- Kepabeanan dan Cukai





