REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}




