Terbukti Korupsi, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Republika
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PP Tunas Berlaku Efektif Maret 2026, Menkomdigi Minta Platform Digital Bersiap
• 2 menit lalurepublika.co.id
thumb
Hutan dalam Bayang Bayang Pembangunan Negara
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Universitas Bakrie Dorong Penguatan Mutu dan IKU Perguruan Tinggi
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Surya Paloh Usul Parliamentary Treshold 7 Persen, Ahmad Ali: Itu Pernah Ditolak
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Dian Sastro Dukung Program Mudik Gratis Pemilik Warung Lewat Program Dimudikin dan Kidum
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.