Polri Pastikan Kasus Narkoba Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polri memastikan kasus narkoba yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, lanjut ke tahap pidana. Saat ini, Efendi tengah menjalani hukuman patsus.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba.

"Bapak Kapolri itu sudah berulang kali dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmen terkait dengan penanggulangan tindak pidana narkoba," kata Jhonny usai acara buka puasa bersama ormas, OKP, dan mahasiswa di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2).

Jhonny menjelaskan bahwa setiap individu yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna maupun membekingi peredaran narkoba, akan ditindak secara tegas tanpa pengecualian.

"Demikian juga kalau ada individu-individu yang kemudian terlibat, entah membekingi atau lainnya, itu akan dilakukan tindakan yang tegas. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," tegasnya.

Terkait kasus spesifik di Tanah Toraja, Jhonny memastikan bahwa penyidikan pidana tetap berjalan beriringan dengan proses internal kepolisian.

"Untuk kasus yang di Tanah Toraja sama. Itu proses hukumnya akan terus berjalan dan sekarang masih dalam proses," ujarnya.

Ia menekankan bahwa Polri tetap pada jalur penegakan hukum yang tegas.

"Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas. Itu sudah komitmen Polri, berulang kali disampaikan oleh Bapak Kapolri juga. Narkoba itu musuh bersama," pungkasnya.

Sebelumnya, AKP Arifandi Efendi sempat menjalani masa patsus di Propam Polda Sulsel selama lima hari, terhitung sejak 18 hingga 23 Februari 2026. Kabar pembebasannya sempat memicu tanda tanya setelah beredarnya Surat Perintah Kapolda Sulsel Nomor: Sprint.P.Pam/II/HUK.12.10/2026 yang mengembalikannya ke kesatuan.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, sebelumnya juga telah mengkonfirmasi bahwa AKP Arifandi keluar dari patsus murni karena masa penahanannya telah habis. Namun, ia menekankan bahwa AKP Arifandi kini tengah menunggu jadwal sidang kode etik dan proses hukum lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
inDrive Indonesia Luncurkan Program Pengemudi Sejahtera Beri Bantuan untuk Hari Raya dan Perlindungan Sosial
• 4 jam laluparagram.id
thumb
Percepat Eliminasi TBC, Wiyagus Minta Desa Siaga Bogor Rampung Pertengahan 2026
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Megawati Hangestri Disebut Sudah Setara Pemain Asing di Proliga 2026, Gara-Gara Hal Ini
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
PDI-P Sebut Tak Ada Dasar Konstitusional Anak Presiden Dilarang Nyapres di UU Pemilu
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 1447 H
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.