PDI-P Sebut Tak Ada Dasar Konstitusional Anak Presiden Dilarang Nyapres di UU Pemilu

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai gugatan yang meminta larangan bagi anak presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak memiliki dasar konstitusional.

Menurut Komarudin, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Karena itu, hak politik tidak bisa dibatasi hanya karena hubungan keluarga.

“Setahu saya tidak ada larangan untuk anak presiden mencalonkan diri karena setiap... nah ini konstitusi lagi. Dalam konstitusi menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan. Jadi semua warga negara punya hak itu,” ujar Komarudin saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Dua Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres

Dia menegaskan, pembentukan norma dalam undang-undang harus memiliki landasan konstitusi yang jelas.

Sementara itu, larangan bagi keluarga presiden untuk maju sebagai capres atau cawapres tidak diatur dalam UUD 1945.

“Undang-undang itu bersumber dari Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak yang sama. Jadi saya lihat dari aspek konstitusi itu tidak ada,” kata Komarudin.

Meski demikian, Komarudin mempersilakan setiap pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Namun, ia menilai argumentasi gugatan tersebut lemah.

Baca juga: Eks Ketua MK Arief Hidayat soal Pilkada via DPRD: Ongkosnya Murah, tapi Menyimpang

“Sah-sah saja diuji, itu hak semua orang. Tapi setahu saya hak sebagai warga negara itu berhak dalam dua hal: dalam pemerintahan dan di depan hukum. Jadi saya kira lemah gugatan itu,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Komarudin juga menyinggung perubahan aturan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo yang berkaitan dengan syarat usia calon dalam kontestasi politik.

Dia menilai peristiwa tersebut menjadi preseden dalam praktik ketatanegaraan.

“Yang kemarin saja yang sebenarnya undang-undang sudah dibatasi soal usia, belum memenuhi syarat saja dia suruh rubah itu undang-undang. Jadi kita ini soal moralitas bernegara masih lemah sekali,” ucapnya.

Komarudin turut menyoroti praktik politik kekerabatan yang, menurut dia, justru semakin marak setelah pembatasan terkait nepotisme pada awal reformasi dibatalkan.

Baca juga: Eks Ketua MK Sebut Putusan 90 soal Usia Capres-Cawapres sebagai Kekhilafan

“Dulu soal KKN itu dibatasi undang-undang, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Sekarang anak, mama, dan seterusnya semua ditaruh di parlemen, di mana-mana,” pungkasnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Selidiki Ancaman Bom Kedua Saat Tur Shen Yun di Australia
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
Perdagangan Global Usai MA Batalkan Tarif Trump, Pengamat: Indonesia Harus Punya Modal Kuat
• 5 jam laludisway.id
thumb
Potensi Pengumpulan Zakat Fitrah Tahun Ini Tembus Rp 65 Triliun
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
4 Zodiak yang Disebut Paling Cepat Belajar, Kamu Termasuk?
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Virgoun Lepas Status Duda! Intip Detail Pernikahannya dengan Lindi Fitriyana yang Digelar Serba Tertutup
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.