Riva Siahaan Tak Nikmati Uang Korupsi, Hakim Vonis Tanpa Uang Pengganti

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan tidak dibebani uang pengganti.

Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji mengatakan pertimbangan Riva Siahaan tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak menikmati uang korupsi dari perkara tersebut.

"Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti," ujar Sigit di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dia menambahkan, putusan untuk tidak membebani Riva Siahaan uang pengganti ini telah sesuai dengan aturan pada Pasal 18 UU Tipikor.

Oleh karena Riva tak memperoleh uang korupsi maka majelis hakim pun memerintahkan agar pemblokir rekening Riva yang tidak terkait dengan perkara agar bisa dibuka.

"Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku-buku tabungan bank yang dilakukan pemblokiran, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku-buku tabungan tersebut haruslah dicabut blokirnya," pungkasnya.

Baca Juga

  • Tok! Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak
  • Sidang Vonis, Riva Siahaan Menangis saat Masuk Ruangan
  • Riva Siahaan Sampaikan Pledoi, Singgung Bensin Oplosan hingga Minta Keadilan

Sekadar informasi, dalam perkara ini total tiga terdakwa telah divonis bersalah melakukan korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini.

Tiga terdakwa itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Riva dan Maya divonis sembilan tahun penjara, sementara Edward divonis pidana 10 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dibebankan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Adapun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Riva Cs selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut agar dibebankan membayar uang pengganti Rp5 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Status BPJS Kesehatan Berubah, 869 Ribu Peserta PBI JKN Kini Sudah Aktif Lagi
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
BeauPicks: 15 Makeup Terbaru yang Rilis di Februari 2026, Siap-siap Borong!
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pekerjaan Spalletti Aman Meski Juve Tersingkir dari Liga Champions
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Otorita IKN Catat Investasi Swasta yang masuk Awal 2026 Capai Rp 72 Triliun
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.