Status BPJS Kesehatan Berubah, 869 Ribu Peserta PBI JKN Kini Sudah Aktif Lagi

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Sebanyak 869 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang sebelumnya berstatus nonaktif kini telah kembali memperoleh layanan jaminan kesehatan. Pemerintah memastikan proses reaktivasi dilakukan secara bertahap melalui sejumlah skema penyesuaian data agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Warga pun diimbau segera mengecek status kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan untuk memastikan akses layanan tetap terjamin.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan, pengaktifan kembali ratusan ribu peserta ini merupakan bagian dari penataan dan pemutakhiran basis data nasional. Pemerintah sebelumnya menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI JKN dalam proses evaluasi besar-besaran untuk memastikan ketepatan sasaran program.

“Dari 11 juta peserta yang sempat nonaktif, sebanyak 869 ribu sudah aktif kembali melalui berbagai skema,” ujar Gus Ipul usai kegiatan sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/2).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pengurangan jumlah penerima bantuan, melainkan bagian dari reformasi sistem pendataan sosial. Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional benar-benar diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan sesuai kriteria terbaru yang telah diverifikasi.

Dalam prosesnya, terdapat beberapa pola peralihan status kepesertaan. Sebanyak 132.507 peserta diaktifkan kembali sebagai PBI JKN. Kemudian 405.965 peserta dialihkan pembiayaannya ke skema Pekerja Bukan Penerima Upah yang ditanggung pemerintah daerah (PBPU Pemda). Sementara itu, 184.357 peserta lainnya berpindah segmen menjadi peserta dari kalangan pegawai negeri maupun pegawai BUMN dan BUMD.

Menurut Gus Ipul, pergeseran ini menunjukkan bahwa sebelumnya masih terdapat data yang belum sepenuhnya akurat. Ia menemukan banyak peserta PBI yang ternyata telah bekerja sebagai aparatur sipil negara atau pegawai perusahaan pelat merah maupun swasta.

“Ini menjadi salah satu indikator bahwa pada periode sebelumnya, penyaluran bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, terdapat pula fenomena peningkatan kelas kepesertaan secara mandiri. Tercatat 147.046 orang memilih berpindah ke segmen mandiri dengan membayar iuran sendiri. Dari jumlah tersebut, 6.993 peserta bahkan naik ke kelas 2 dan 2.990 peserta naik ke kelas 1. Pemerintah menilai hal ini sebagai sinyal positif bahwa sebagian masyarakat telah mengalami peningkatan kemampuan ekonomi.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa penyesuaian status dilakukan berdasarkan sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga, termasuk data ketenagakerjaan serta kependudukan. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, potensi duplikasi maupun ketidaksesuaian data diharapkan dapat ditekan.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada peserta dengan kondisi medis serius. Sekitar 106 ribu peserta yang menderita penyakit kronis dan penyakit katastropik diaktifkan kembali secara otomatis tanpa harus melalui prosedur panjang. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan pengobatan, terutama bagi pasien yang menjalani terapi rutin seperti cuci darah, kemoterapi, atau pengobatan jantung.

“Kita tidak ingin ada masyarakat yang sedang berobat kemudian terhenti karena persoalan administrasi. Untuk kasus kronis dan katastropik, otomatis kita aktifkan kembali,” ujar Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan kelompok rentan.

Kebijakan reaktivasi ini tidak menutup peluang bagi warga lain yang merasa masih layak menerima bantuan. Pemerintah membuka mekanisme pengajuan ulang melalui proses verifikasi dan ground check di lapangan. Pendekatan ini dilakukan agar keputusan berbasis kondisi riil, bukan semata data administratif.

Gus Ipul menyarankan masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu untuk beralih ke segmen mandiri. Namun bagi warga yang benar-benar tidak mampu, pemerintah memastikan pintu reaktivasi tetap tersedia.

“Yang mampu kita dorong mandiri, yang tidak mampu akan kita aktifkan kembali melalui PBI JKN,” katanya.

Proses pembaruan data ini terhubung dengan DTSEN yang disusun sebagai basis tunggal data sosial dan ekonomi nasional. Data tersebut diperkuat dengan pemutakhiran indikator kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, hingga profil pekerjaan. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap program bantuan sosial, termasuk subsidi iuran JKN, menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Pengamat kebijakan publik dari sebuah universitas negeri di Jakarta menilai langkah pemadanan data ini merupakan bagian penting dari reformasi perlindungan sosial. Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar program bantuan sosial di Indonesia bukan hanya keterbatasan anggaran, tetapi juga validitas data penerima.

“Selama data belum akurat, risiko salah sasaran akan selalu ada. Integrasi data seperti DTSEN bisa menjadi solusi jangka panjang,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan komunikasi publik berjalan optimal agar masyarakat tidak panik ketika mendapati status kepesertaannya berubah. Sosialisasi yang masif dinilai penting agar warga memahami alasan penyesuaian serta langkah yang bisa ditempuh jika ingin mengajukan reaktivasi.

Dengan aktifnya kembali 869 ribu peserta PBI JKN, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional semakin meningkat. Reformasi data yang sedang berlangsung diharapkan mampu memperkuat fondasi program JKN sebagai instrumen perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Masyarakat disarankan secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, baik aplikasi mobile, layanan daring, maupun kantor cabang terdekat, guna memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terlindungi. Pemerintah menegaskan bahwa penataan ini bukan untuk mengurangi akses, melainkan untuk memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengaku Diperas Rp300 Juta, Ammar Zoni Tak Bisa Buktikan di Pengadilan
• 13 jam lalucumicumi.com
thumb
Cuti Bersama Nyepi 2026 Tanggal Berapa? Ini Ketentuan SKB 3 Menteri
• 3 jam laludetik.com
thumb
Selain Penjara 15 Tahun, Kerry Adrianto Riza Divonis Pidana Denda dan Bayar Uang Pengganti Rp2,9 T
• 7 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Jalan Otista Raya Ciputat Masih Berlubang, BPJN Janji Perbaikan Lanjutan
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Sinergi Tanpa Batas, Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Longsor di Bali
• 16 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.