Pantau - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan tidak menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor meskipun pemerintah pusat melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi di Gedung Sate Bandung pada Kamis.
Dedi menegaskan, "Kita Jawa Barat kan tidak naik (pajak kendaraan), kita memilih tetap menggunakan angka yang ada.".
Ia mengaku sejak awal masa jabatannya setahun lalu konsisten menjaga stabilitas tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Dedi menyampaikan, "Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari bisa ditanya, saya tidak menaikkan. Lebih baik yang bayarnya banyak (partisipasi tinggi) dibanding naik tapi yang bayarnya sedikit.".
Ia menilai menjaga keterjangkauan tarif pajak lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dibandingkan menaikkan tarif namun justru membebani warga.
Insentif untuk Transportasi Publik dan LogistikSelain tidak menaikkan tarif pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengambil kebijakan progresif dengan memberikan insentif kepada sektor transportasi publik dan logistik.
Dalam waktu dekat, pajak untuk kendaraan berpelat kuning dan angkutan barang akan mengalami penurunan tarif.
Dedi mengungkapkan, "Untuk pelat kuning, angkutan barang mengalami penurunan.".
Ia optimistis dengan menjaga tarif tetap rendah arus kas daerah dari sektor pajak kendaraan akan tetap stabil karena didorong meningkatnya jumlah wajib pajak yang membayar.
Perbandingan dengan Kebijakan Jawa TengahKebijakan Jawa Barat dinilai menjadi anomali positif dibandingkan dengan kebijakan di Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan opsen PKB dan BBNKB sejak 5 Januari 2025 yang memicu tingginya tekanan publik.
Kondisi tersebut membuat Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno bersama DPRD setempat merancang relaksasi berupa diskon pajak sebesar lima persen untuk meredam gejolak masyarakat.




