WNA Inggris Ditangkap di Bali, Bawa Kokain 1,4 Kg

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Yudha Marutha

TVRINews, Badung

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 1,4 kilogram kokain senilai hampir Rp6 miliar. Seorang pria warga negara Inggris berinisial BJ (53) ditangkap di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, dalam konferensi pers Rabu siang menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika jaringan internasional di Bali. Tersangka diketahui lahir di Hong Kong dan berkewarganegaraan Inggris.

BJ ditangkap pada Sabtu lalu. Ia tercatat tiba di Bali pada Desember 2025 menggunakan visa wisatawan.

Dari hasil penggeledahan di kamar hotel tempat BJ menginap, polisi menemukan kokain dengan berat total 1,4 kilogram. Barang haram tersebut dibagi dalam lima kemasan, disimpan di dalam dus, lalu dimasukkan ke dalam koper.

“Barang bukti yang kami amankan berupa kokain dengan berat total 1,4 kilogram. Jika dikalkulasikan berdasarkan harga pasar gelap, nilainya mencapai hampir enam miliar rupiah. Ini jumlah yang cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan di Bali,” ujar Leonardo.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menerima barang tersebut atas perintah seseorang yang masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan imbalan Rp1 miliar jika berhasil menjalankan tugas. Polisi menduga BJ berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Satresnarkoba Polresta Denpasar masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan peredaran kokain tersebut. Penelusuran dilakukan melalui komunikasi digital, aliran dana, serta koordinasi dengan imigrasi dan aparat penegak hukum lain.

Kokain termasuk narkotika golongan I dengan tingkat ketergantungan tinggi dan dilarang untuk pelayanan kesehatan. Peredarannya di Indonesia tidak sebanyak sabu atau ganja, namun kerap terkait jaringan internasional dengan nilai ekonomi tinggi. Bali sebagai destinasi wisata dunia dinilai rawan menjadi sasaran distribusi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Polresta Denpasar menegaskan komitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional, guna menjaga keamanan dan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
60 Dongeng Pendek Sebelum Tidur yang Seru untuk Anak
• 13 jam lalutheasianparent.com
thumb
Sengketa Penagihan Tunggakan yang Picu Pertumpahan Darah di Tangerang...
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Taman Nasional Komodo Batasi 1.000 Pengunjung per Hari Tuai Beragam Respons
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Riva Siahaan Tak Nikmati Uang Korupsi, Hakim Vonis Tanpa Uang Pengganti
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
BeauPicks: 15 Makeup Terbaru yang Rilis di Februari 2026, Siap-siap Borong!
• 17 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.