Pemprov DKI Terbitkan SE Jelang Mudik 2026, Warga Diminta Lapor RT/RW Sebelum Bepergian

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) menjelang musim mudik Lebaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, warga yang hendak mudik diminta melapor terlebih dahulu kepada pengurus RT/RW atau kelurahan setempat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, SE tersebut akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan lingkungan selama banyak rumah ditinggal pemiliknya.

Baca Juga :
3,6 Juta Kendaraan Diprediksi Melintas Tol Jawa-Sumatera saat Mudik Lebaran

“Jadi, kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada warga yang mudik melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau kelurahan setempat,” ujar Pramono di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Pemprov DKI juga akan kembali menggalakkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) selama periode mudik guna mengantisipasi tindak kriminalitas.

“Untuk menjaga keamanan sekaligus lingkungan, maka nanti siskamling ketika saat mudik akan kami galakkan kembali,” katanya.

Baca Juga :
Cegah Mobil Mogok hingga Overheat saat Mudik Lebaran, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Agrinas Klaim Pikap Mahindra Tiba 200 Unit, Pelabuhan Tanjung Priok: Belum Ada
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Rezeki Masih Seret Jelang Lebaran? Tinggalkan 5 Kebiasaan Ini
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pilihan Lokal Brand Baju Lebaran Anak 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Terungkapnya Sindikat Perdagangan Bayi Modus Adopsi
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Barter Pemain Bintang Mahal Liverpool dan Real Madrid akan Menggemparkan
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.