Kekerasan di Lingkungan Kampus, Komisi X DPR Soroti Pentingnya Perlindungan Mahasiswa

eranasional.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan kecaman keras atas peristiwa pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis, 26 Februari 2026. Insiden berdarah tersebut menimbulkan luka serius pada korban dan memicu keprihatinan luas terhadap aspek keamanan di perguruan tinggi.

Menurut Hetifah, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih terjadi di area kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, serta mengembangkan potensi diri. Ia menilai, lingkungan pendidikan tinggi harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, rasionalitas, dan dialog, bukan justru menjadi tempat munculnya tindakan brutal.

“Kampus tidak boleh berubah menjadi arena kekerasan. Keamanan sivitas akademika adalah fondasi utama penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat. Tanpa rasa aman, proses belajar mengajar tidak akan berjalan optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Politikus Partai Golkar itu juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang segera mengamankan terduga pelaku.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berlangsung tegas, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh. Bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan korban harus menjadi perhatian utama.

“Proses hukum harus berjalan adil dan terbuka. Namun yang tidak kalah penting, korban perlu mendapatkan pendampingan medis, dukungan psikologis, serta perlindungan agar dapat pulih secara fisik maupun mental,” kata Hetifah.

Peristiwa ini, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa institusi pendidikan tidak sepenuhnya kebal dari ancaman kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun psikis. Dinamika relasi antarindividu di kampus, termasuk persoalan pribadi yang tidak terselesaikan secara dewasa, bisa berkembang menjadi konflik serius jika tidak diantisipasi dengan sistem pencegahan yang kuat.

Hetifah menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi tersebut dirancang sebagai instrumen komprehensif untuk mencegah, menangani, dan menindak segala bentuk kekerasan di kampus, termasuk melalui pembentukan satuan tugas khusus.

Ia menilai seluruh perguruan tinggi, termasuk kampus berbasis keagamaan, perlu mengadopsi prinsip-prinsip yang tertuang dalam aturan tersebut. Meskipun secara struktural berada di bawah kementerian berbeda, semangat perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi komitmen bersama lintas sektor.

“Kebijakan ini harus diterapkan secara serius, termasuk di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja. Karena itu, sistem pencegahan dan mekanisme penanganannya perlu dirancang secara terintegrasi dan diawasi secara konsisten,” tuturnya.

Sebagai mitra kerja kementerian yang membidangi pendidikan, Komisi X DPR, kata Hetifah, berkomitmen untuk terus mengawal koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, serta elemen masyarakat sipil. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPKPT dinilai penting agar regulasi tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa.

Sementara itu, peristiwa pembacokan tersebut terjadi ketika korban tengah menunggu giliran sidang proposal di salah satu ruangan Fakultas Syariah dan Hukum. Seorang mahasiswa bernama Dimas mengaku berada di ruangan sebelah saat kejadian berlangsung. Ia menuturkan suasana mendadak panik ketika melihat pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam.

“Kami awalnya sedang belajar seperti biasa. Tiba-tiba terdengar keributan. Saat melihat ke luar, pelaku sudah membacok korban di depan ruangan. Kami tidak berani mendekat karena pelaku membawa kapak,” ujarnya.

Menurut kesaksian tersebut, aparat keamanan kampus segera datang ke lokasi dan berupaya menghentikan aksi pelaku. Upaya pengamanan berlangsung cepat sebelum pelaku kembali mengayunkan senjata ke arah korban. Situasi sempat mencekam hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa pelaku telah ditahan di Polsek Binawidya berikut barang bukti berupa kapak dan parang yang diduga digunakan dalam penyerangan. Pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologi detail kejadian, termasuk kemungkinan adanya perencanaan sebelumnya.

Korban saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru akibat luka bacok cukup dalam pada bagian kepala dan tangan. Tim medis melakukan tindakan cepat untuk mencegah komplikasi, dan korban direncanakan dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan peralatan lebih lengkap guna memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.

Dugaan sementara menyebutkan insiden tersebut dipicu persoalan pribadi terkait hubungan antara pelaku dan korban. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan semua kemungkinan tetap didalami secara profesional.

Peristiwa ini memunculkan refleksi luas tentang pentingnya sistem deteksi dini terhadap potensi kekerasan di kampus. Selain penguatan regulasi, sejumlah pengamat pendidikan menilai perlunya layanan konseling yang lebih proaktif, peningkatan literasi kesehatan mental, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan pelapor.

Bagi Hetifah, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan kampus. Ia menekankan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan setelah kejadian. Kampus diharapkan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kapasitas satuan pengamanan, serta membangun budaya dialog dan penyelesaian konflik secara damai.

“Kita tidak ingin ada lagi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan. Kampus harus menjadi ruang yang inklusif, aman, dan mendukung pertumbuhan intelektual maupun karakter,” tegasnya.

Kasus di UIN Suska Riau ini menjadi alarm bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia bahwa keamanan bukan sekadar aspek teknis, melainkan bagian integral dari tata kelola pendidikan. Sinergi antara kampus, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenag Gandeng British Council, Perkuat Kemampuan Bahasa Inggris Guru Madrasah
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral Perempuan yang Kerap Tak Mau Bayar Makan, Kini Ditangkap Satpol PP
• 6 jam laludisway.id
thumb
Membaca Pola Geopolitik Barat: Dari Meriam ke Sistem, Menjajah Tanpa Senjata (1)
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos Salurkan Bantuan Jadup ke Ribuan Korban Bencana di Bener Meriah
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Tampang Terduga Bandar Narkoba Koko Erwin saat Digiring ke Bareskrim Polri, Sempat Masuk DPO
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.