5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Divonis 9-13 Tahun Penjara

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebanyak lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah divonis 9-13 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026). Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda ke para terdakwa.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan memberatkan vonis yakni perbuatan para terdakwa dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan vonis yakni terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, serta punya tanggungan keluarga.

Baca juga: Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

Berikut detail vonis lima terdakwa tersebut:

1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

2. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

3. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

4. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

5. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.




(mib/isa)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi bakal Panggil Pemilik Mobil Calya Lawan Arah di Gunung Sahari
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPJPH Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor untuk Dukung UMKM Halal
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Menteri PPPA Desak Penindakan Keras terhadap TPPO Bayi
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemenag dan British Council Perkuat Kompetensi 41.833 Guru Madrasah Lewat Program CPD Delapan Pekan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Gigit Jari! Jakarta Pertamina Enduro Gagal Juara Usai Takluk dari Gresik Phonska Plus
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.