JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854," ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan, Jumat (27/2/206) dini hari.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Hakim menuturkan, jika Kerry tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.
Dalam perkara itu, Kerry juga dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar hakim.
Hakim menetapkan denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Nantinya, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Muhamad Kerry Adrianto Riza
- vonis kerry
- anak riza chalid
- kasus korupsi minyak mentah
- korupsi





