BATANG, KOMPAS.TV – Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, PT (Persero) Kereta Api Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, mencatat telah terjadi 10 kecelakaan di jalur kereta api dengan 16 korban tewas.
Jumlah tersebut disampaikan oleh Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, Luqman Arif, di Batang, Kamis (26/2/2025).
"Ya, berdasarkan data hingga 26 Februari 2026 telah terjadi 10 kali kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang. Korban meninggal dunia ada 16 orang," jelasnya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Membahayakan Keselamatan, KAI Larang Warga Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api | KOMPAS SIANG
Ia menambahkan, setiap memasuki bulan Ramadan, banyak warga yang berkumpul, bermain, atau sekadar menunggu waktu berbuka (ngabuburit) maupun saat sahur di sekitar rel kereta api.
Pihaknya menegaskan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api selain kepentingan operasional kereta.
"KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api. Hal itu sangat berbahaya," tegasnya.
Larangan tersebut menurut dia diatur dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama.
Luqman juga mengingatkan, menjelang masa angkutan Lebaran frekuensi perjalanan kereta api akan meningkat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- kai daop 4 semarang
- pt kai
- kecelakaan kereta api
- kereta api
- korban kecelakaan kereta





