PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen. Saat ini, ambang batas ditetapkan sebesar 4% suara sah nasional untuk dapat mengirim wakil ke DPR.
Hampir semua partai politik sepakat angka itu perlu dinaikkan. Pesannya terang, yaitu menyederhanakan sistem multipartai dan memperkuat efektivitas pemerintahan presidensial. Kita memandang urgensi itu bukan sekadar kepentingan elite politik, melainkan kebutuhan sistemik demokrasi kita.
Dalam desain presidensial, stabilitas pemerintahan sangat ditentukan oleh dukungan politik di parlemen. Fragmentasi partai yang terlalu lebar kerap melahirkan koalisi rapuh, negosiasi berlarut, dan kompromi yang tidak selalu berbasis kepentingan publik.
Pemerintah pun kerap tersandera oleh tarik-menarik kepentingan jangka pendek. Akibatnya agenda strategis, seperti reformasi struktural, industrialisasi, ketahanan pangan, hingga transisi energi, sering kali tersendat.
Baca Juga :
Penghapusan Parliamentary Threshold Cegah Jutaan Suara TerbuangBanyak negara dengan sistem presidensial menerapkan ambang batas parlemen sebagai instrumen rekayasa sistem kepartaian. Jerman, misalnya, menetapkan ambang batas 5% untuk Bundestag demi menjaga stabilitas.
Turki bahkan pernah menerapkan ambang batas 10% sebelum kemudian diturunkan. Ambang batas bukanlah pembatasan demokrasi, melainkan mekanisme untuk memastikan efektivitas representasi.
Indonesia bukan tanpa pengalaman. Sejak reformasi, ambang batas parlemen telah dinaikkan secara bertahap, dari 2,5%, 3,5%, hingga 4%. Setiap penaikan membawa konsekuensi penyederhanaan partai di parlemen, meski belum sampai pada taraf multipartai sederhana yang ideal.
Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: MI.
Karena itu, penaikan ambang batas di atas 4% patut dipertimbangkan secara serius. Namun, diskusi tidak boleh berhenti pada angka. Kita perlu kajian komprehensif pula tentang berapa besaran yang proporsional? Apakah 5% cukup? Ataukah lebih? Yang terpenting, kebijakan ini harus berpijak pada tujuan memperkuat sistem presidensial tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan.
Di sinilah kekhawatiran tentang 'suara hilang' (wasted votes) harus dijawab. Penaikan ambang batas memang berpotensi membuat suara pemilih partai yang tidak lolos tidak terkonversi menjadi kursi. Ini bukan persoalan kecil. Demokrasi bertumpu pada legitimasi suara rakyat.
Karena itu, revisi UU Pemilu harus membuka ruang inovasi. Opsi penguatan pendidikan politik agar partai melakukan konsolidasi sebelum pemilu perlu dipertimbangkan. Skema penggabungan partai atau koalisi permanen sebelum pencalonan bisa menjadi jalan tengah. Bahkan, diskursus tentang desain daerah pemilihan dan metode konversi suara perlu dimasukkan dalam pembahasan.
Baca Juga :
PKB Manut Suara Mayoritas soal Isu Penghapusan Ambang Batas ParlemenMomentum pembahasan Undang-Undang Pemilu tidak boleh disia-siakan. Penaikan ambang batas parlemen harus menjadi bagian dari desain besar penataan demokrasi. Kita dorong DPR dan pemerintah untuk berani mengambil langkah ini, dengan landasan akademik yang kuat dan dialog publik yang terbuka.
Demokrasi bukan sekadar prosedur lima tahunan. Ia adalah arsitektur yang harus terus disempurnakan. Menaikkan ambang batas parlemen adalah salah satu bata penting dalam membangun fondasi sistem presidensial yang lebih kokoh, efektif, stabil, dan tetap representatif.




