Aturan Baru Perdagangan Emas Online Berlaku 1 Maret 2026, Ada Pelarangan Penggunaan Rekening Pihak Ketiga

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank of Thailand resmi memperketat pengawasan terhadap platform perdagangan emas online guna menekan dampaknya terhadap stabilitas nilai tukar baht, mata uang negara tersebut.

Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang, Wakil Juru Bicara Pemerintah Thailand, Lalida Persvivatana, menyatakan bahwa masyarakat yang telah memiliki emas dengan nilai di atas batas yang ditetapkan hingga akhir Januari tetap diperbolehkan menjual kepemilikan tersebut tanpa batas waktu.

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk memperketat pengawasan transaksi bernilai besar yang diselesaikan dalam mata uang baht, meningkatkan transparansi, serta mengurangi risiko terhadap stabilitas baht.

Salah satu ketentuan utama adalah pembatasan transaksi maksimal 50 juta baht per orang, per platform, dalam setiap transaksi. Aturan ini berlaku untuk platform yang menggunakan penyelesaian dalam baht.

Namun, pembatasan tersebut tidak mencakup:

  • Transaksi yang diselesaikan dalam dolar AS
  • Toko emas tradisional
  • Platform tabungan emas yang tidak menyediakan fitur jual kembali
  • Perdagangan di pasar berjangka

Investor yang telah memiliki emas senilai lebih dari 50 juta baht per 30 Januari 2026 tetap diperbolehkan menjual kepemilikannya tanpa batas waktu.

Selain pembatasan transaksi, bank sentral juga menetapkan aturan tambahan bagi platform yang bertransaksi dalam baht maupun dolar AS.

Ketentuan baru tersebut meliputi:

  • Larangan penggunaan rekening pihak ketiga untuk menerima atau melakukan pembayaran
  • Seluruh transaksi wajib dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik
  • Setiap transaksi harus dibayar penuh (tidak diperkenankan skema net settlement)
  • Pembeli wajib mengambil emas secara fisik sendiri
  • Penjualan hanya boleh dilakukan jika emas sudah dimiliki dan pembayaran telah lunas, sehingga praktik short selling secara efektif dilarang

Lalida menegaskan, kebijakan ini bertujuan menekan volatilitas baht sekaligus meningkatkan standar perdagangan emas. Batas transaksi 50 juta baht hanya berlaku untuk nasabah ritel dan tidak mencakup pedagang emas maupun produsen terkait.

Nasabah ritel dengan nilai transaksi di bawah 50 juta baht dipastikan tidak terdampak aturan baru ini.

"Pemerintah mendukung langkah bank sentral dalam meningkatkan transparansi transaksi keuangan dan menjaga stabilitas ekonomi, yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan jangka panjang terhadap sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Langkah terbaru Bank of Thailand ini menegaskan komitmen otoritas moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar di tengah dinamika pasar global.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lapas Dabo Singkep Tingkatkan Pengamanan Selama Ramadan
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai, Pegawai Kemenkeu Lagi
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Developer Sebut Jalan Bungsan Depok Sudah Rusak Sebelum Ada Proyek Perumahan
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Zulhas Minta Fraksi PAN di DPR Kompak: Cita-cita dan Visi Sama dengan Presiden
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.