Liputan6.com, Jakarta - Ketua Makjelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam putusannya, putra Riza Chalid itu dinyatakan secara sah dan terbukti bersala melakukan tindak pindana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Fajar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Gery Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang dalam paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Hakim Fajar menyatakan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Kerry akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," sambung dia.



