2 Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Kamis (26/2).

Kedua terdakwa yakni Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30) didakwa dengan pasal berlapis karena melakukan pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan anak meninggal dunia. Kedua terdakwa terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan keduanya melanggar Pasal 459 dan Pasal 458 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan dakwaan disusun dalam bentuk kombinasi karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

‎“Kenapa kami dakwakan seperti itu? Karena kami menilai berdasarkan fakta di dalam berkas perkara, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama," kata Eko usai sidang.

Ajukan Eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, Ririn dan Priyo mengajukan eksepsi. Keduanya membantah sebagai pelaku utama pembunuhan sebagaimana yang didakwakan.

"Saya tidak melakukan pembunuhan langsung, intinya pelaku pembunuhan itu ada lima orang," ujar Ririn di persidangan.

Sementara Priyo menyebutkan ada 4 nama lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan Hadi.

Dalam eksepsinya, Priyo mengakui berada di lokasi. Namun hanya diperintahkan mengurus jenazah korban, bukan yang melakukan pembunuhan.

Versi tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyatakan Ririn dan Priyo sebagai pelaku utama.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (4/3).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 di Daop 6 Yogyakarta Tembus 231.357, Puncak Terjadi pada H+3 Lebaran
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Wardatina Mawa Siap Gugat Cerai Usai Lebaran, Insanul Fahmi Pilih Pertahankan Rumah Tangga
• 18 jam laluintipseleb.com
thumb
Momen 3 Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus Usai Diamankan Demo Ricuh Polda DIY
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri Ajak Pemuda Kawal Asta Cita, Singgung Situasi Panas Geopolitik Dunia
• 14 jam laludetik.com
thumb
Warga Condet Deg-Degan, Tambalan Galian PDAM Rawan Amblas saat Hujan
• 16 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.