Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Bandar Narkoba Ko Erwin, DPO di Kasus AKBP Didik

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Foto bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). (Sumber: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipid Narkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut pihaknya telah memasukkan Ko Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Benar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ungkap Brigjen Eko dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Nyatakan Tidak Perintahkan Malaungi Kerja Sama dengan Bandar Narkoba

DPO tersebut tercantum dalam surat nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.

Dalam surat DPO itu, Polri turut menyertakan foto Ko Erwin beserta ciri-ciri khusus yang bersangkutan.

“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” bebernya, dilansir dari Tribratanews.

Sebagai informasi, Ko Erwin menjadi DPO terkait kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dalam perkara ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Nama Ko Erwin sebelumnya sempat disinggung eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik dalam surat pernyataannya tertanggal 18 Februari 2026.

Dalam surat pernyataan yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Didik menegaskan tidak pernah memerintahkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi  untuk meminta uang kepada Ko Erwin.

Didik juga membatah telah memerintahkan AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan Ko Erwin.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • bareskrim polri
  • bandar narkoba ko erwin
  • pengejaran ko erwin
  • dpo
  • kasus narkoba
  • kasus akbp didik
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus AKBP Didik, Bareskrim Terbitkan DPO Bandar Narkoba Koh Erwin
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Daftar Pemain Film Laut Bercerita Resmi Dirilis, Ada Eva Celia hingga Christine Hakim
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Psikolog Sebut Overthinking Bisa Berakar dari Trauma Masa Kecil
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Program GrowHer Perkuat Kemandirian Ekonomi Perempuan Petani Kakao di Luwu Utara
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Alasan OJK Gandeng Inggris Perkuat Ketahanan Pembiayaan Perbankan terhadap Risiko Iklim
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.