Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kerry juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Hakim turut menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata hakim.
Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Kerry belum pernah dihukum dan Kerry punya tanggungan keluarga.
Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni hakim Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO). Hakim Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.
(isa/whn)





