JAKARTA (Realita)- Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Hal memberatkan vonis yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
"Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara
Sementara keadaan meringankan yakni Kerry belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Kerry juga mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim juga menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata hakim.
Baca juga: Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Interpol
Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni hakim Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO). Hakim Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.
Hakim Mulyono juga memandang tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, dia menilai tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga
"Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum," ujar hakim Mulyono.
Hakim menyatakan Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry Adrianto dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.ik
Editor : Redaksi





