REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menilai kerumitan regulasi pengelolaan sampah saat ini kontradiktif antara penegakan hukum dan kemudahan perizinan infrastruktur, yang berakibat terhambatnya pengelolaan sampah di daerah. Menurut Dedi, kegagalan daerah dalam menuntaskan persoalan sampah dipicu oleh pendekatan kebijakan yang dinilainya cenderung aneh, rumit, dan terlalu bertele-tele yang menghambat langkah strategis di lapangan.
"Ngomong sampah ini tidak boleh dibakar, tidak boleh open dumping, melanggar undang-undang bisa dipidana, tapi bikin izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) enam tahun baru kelar," ujar Dedi di Bandung, Kamis (27/2/2026).
- Fiskal Jabar Turun Rp3 Triliun, KDM Ajukan Pinjaman Rp2 Triliun
- Ibu Tiri Bunuh Remaja di Sukabumi, KDM Beri Wejangan kepada Para Suami yang Ingin Menikah Lagi
- Ratusan Tukang Becak di Cirebon Bakal Diliburkan KDM Selama Lebaran, Bagaimana Nasibnya?
Dedi mencontohkan lambatnya realisasi TPPAS Legok Nangka yang bertahun-tahun terjebak urusan perizinan, sementara produksi sampah terus menumpuk. Padahal, menurutnya, kunci penyelesaian sampah cukup dengan menyederhanakan regulasi dan menggunakan teknologi skala kecil yang terjangkau.
Mantan Bupati Purwakarta ini meyakini setiap kabupaten/kota sanggup membangun PLTSa mandiri jika tidak dipaksa mengejar investasi triliunan rupiah. Menurutnya, teknologi dari negara seperti China, Singapura, hingga Jerman sudah ada yang seharga Rp50 miliar dengan hasil sekian megawatt.
.rec-desc {padding: 7px !important;}"Bagi saya regulasinya gampang, PLTSa enggak usah gede-gede. Kasih izin yang kecil-kecil, insya Allah per kabupaten selesai," ujarnya.
Selain kerumitan izin, Dedi juga menyoroti monopoli penjualan listrik hasil sampah yang wajib melalui PLN. Ia menilai skema tersebut sangat birokratis karena penentuan harga harus menunggu kesepakatan tingkat menteri yang memakan waktu lama.
Sebagai solusi, Dedi mendorong agar negara membebaskan penjualan listrik PLTSa secara langsung kepada pihak yang membutuhkan, atau bahkan diberikan sebagai kompensasi sosial.
"Kalau dibolehkan undang-undang, listrik yang dihasilkan oleh sampah diberikan secara gratis kepada warga dekat TPA. Berikan saja gratis, nanti orang yang dekat TPA itu senang. Kenapa? Karena dapat listrik," tutur Dedi.



