Lonjakan penumpang kereta api selalu terjadi menjelang musim mudik lebaran. Tidak mengherankan pada musim ini banyak sekali penumpang kereta yang membawa banyak barang bawaan, bahkan hingga overload. Untuk itu, selain memastikan tiket dan jadwal perjalanan, pemudik juga perlu memahami ketentuan barang bawaan agar tidak terkena biaya tambahan maupun penolakan saat proses pemeriksaan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan kebijakan tegas terkait batas ukuran dan berat koper yang diperbolehkan masuk ke kabin. Aturan terbaru bagasi penumpang kereta ini bertujuan menjaga kenyamanan penggunaan rak bagasi sekaligus menjamin keselamatan perjalanan. Ketentuan tersebut telah disosialisasikan melalui berbagai kanal resmi, termasuk akun media sosial @kai121_.
Batas Maksimal Berat dan Dimensi KoperKAI menetapkan batas volume maksimal bagasi yang diizinkan masuk ke kabin sebesar 100 desimeter kubik (dm&³3;). Secara fisik, dimensi maksimal koper yang diperbolehkan adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Dengan ketentuan tersebut, koper yang dapat dibawa masuk ke dalam kabin maksimal berukuran 26 inci dan dapat ditempatkan di rak bagasi atas.
Selain dimensi, aturan terbaru bagasi penumpang kereta juga membatasi berat maksimal bagasi sebesar 20 kilogram per penumpang. Selama koper tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan biaya tambahan.
Pembatasan ini diterapkan untuk memastikan seluruh penumpang memperoleh ruang penyimpanan yang cukup serta menghindari kelebihan beban di dalam kabin.
Tidak sedikit penumpang yang membawa koper berukuran lebih besar dari 26 inci, terutama saat mudik Lebaran. Dalam aturan terbaru bagasi penumpang kereta, koper di atas 26 inci masih dapat dibawa ke dalam kabin selama volumenya tidak melebihi 100 dm&³3;.
Namun, apabila beratnya melebihi 20 kilogram, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai kelas layanan yang digunakan.
Ketentuan ini memberikan toleransi bagi penumpang dengan barang bawaan sedikit lebih besar selama masih dalam batas volume yang ditetapkan.
Batas Dimensi yang Tidak DiperbolehkanKAI juga menetapkan batas tegas bagi koper atau barang dengan ukuran sangat besar. Dalam aturan terbaru bagasi penumpang kereta, barang dengan dimensi melebihi 200 dm&³3; atau setara 70 cm x 48 cm x 60 cm tidak diperkenankan masuk ke dalam kabin.
Apabila penumpang membawa barang dengan ukuran tersebut, disarankan menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi terpisah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan perjalanan serta memastikan lorong dan area evakuasi tetap bebas dari hambatan.
Biaya Kelebihan Bagasi Berdasarkan KelasBagi penumpang yang membawa bagasi melebihi 20 kilogram namun masih dalam batas dimensi yang diperbolehkan, akan dikenakan biaya tambahan.
Besaran tarif kelebihan bagasi dalam aturan terbaru bagasi penumpang kereta berbeda sesuai kelas layanan:
- Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram
- Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram
- Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram
Biaya tersebut dihitung berdasarkan jumlah kilogram kelebihan dari batas 20 kilogram. Pembayaran dapat dilakukan sebelum keberangkatan di stasiun.
Larangan TambahanSelain pembatasan berat dan dimensi, aturan terbaru bagasi penumpang kereta juga melarang penumpang membawa barang berbahaya.
Barang yang tidak diperbolehkan antara lain:
- Benda mudah terbakar atau meledak.
- Bahan kimia berbahaya.
- Barang berbau menyengat.
- Senjata tajam atau senjata api tanpa izin resmi.




