Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Kasus Proyek Migrasi, Dokumen hingga Barang Elektronik Disita!

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi mark-up kegiatan migrasi unit pembangkit listrik di PT PLN Indonesia Power. 

Proyek tersebut merupakan migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV menjadi 150 kV Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan itu dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejati DKI pada Kamis, 26 Februari 2026.

BACA JUGA:Sidang hingga Waktu Sahur, Kerry Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tata Kelola Minyak

BACA JUGA:Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen

Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Adapun proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 219.204.394.976 dan dikerjakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp 177.552.218.661.

Tiga lokasi yang digeledah meliputi kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan migrasi unit pembangkit listrik. Tim penyidik fokus mengumpulkan alat bukti yang relevan," ujar Dapot, Kamis.

BACA JUGA:Mudik Gratis Kemenhub, Tersedia 401 Bus, Ini Cara Pendaftarannya

BACA JUGA:Jelang Mudik, Hutama Karya Siap Fungsikan Tol Palembang-Betung Seksi 1 dan 2

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara tersebut. 

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dapot menegaskan, proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi Ajak Warga Pakai dan Bikin Pintar Sahabat-AI
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Melihat Rasuna Said yang Bersih; Bebas dari Tiang Monorel
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Uni Emirat Arab Siap Tambah Modal, Prabowo–MBZ Sepakat Perkuat Investasi di 50 Tahun Hubungan Diplomatik
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Zulhas Ingatkan Anggota Fraksi PAN: Berpartai Itu Satu Tim, Harus Sejalan dengan Visi Presiden
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Menjernihkan Tata Kelola dan Anggaran MBG
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.