Menata Ulang Arti Menjadi Indonesia

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

MENJADI Indonesia bukan sekadar tercantum dalam kolom kewarganegaraan di paspor. Ia adalah perjumpaan antara sejarah, hukum, dan kesadaran kolektif tentang siapa kita sebagai bangsa.

Kewarganegaraan bukan hanya status administratif, melainkan pernyataan identitas politik dan moral.

Dalam konteks negara hukum, kewarganegaraan adalah pintu masuk segala hak dan kewajiban. Ia menentukan siapa yang berhak memilih dan dipilih, siapa yang dilindungi penuh oleh negara, dan siapa yang terikat oleh loyalitas konstitusional.

Karena itu, setiap pembaruan undang-undang kewarganegaraan sejatinya bukan sekadar revisi teknis, melainkan penataan ulang makna menjadi Indonesia.

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kini masuk agenda legislasi nasional adalah momentum refleksi.

Apakah kewarganegaraan kita masih memadai menjawab dinamika global, mobilitas manusia, dan peran diaspora? Ataukah ia masih terjebak dalam logika administratif masa lalu?

Baca juga: Parasitisme Intelektual dan Ilusi Cukup Saya Saja yang WNI

Menata ulang arti menjadi Indonesia berarti mengakui bahwa identitas kebangsaan kini berada di tengah arus globalisasi yang tak lagi mengenal batas fisik.

Globalisasi

Dunia telah berubah. Mobilitas manusia lintas negara meningkat tajam. Anak lahir di satu negara, tumbuh di negara lain, bekerja di benua berbeda. Perkawinan campuran bukan lagi pengecualian, melainkan kenyataan sosial.

Dalam lanskap seperti ini, konsep kewarganegaraan tidak bisa berdiri kaku. Ia harus lentur tanpa kehilangan prinsip.

Negara memang berhak menjaga kedaulatan dan loyalitas warganya, tetapi negara juga tak bisa menutup mata terhadap realitas global.

Diaspora Indonesia—jutaan warga keturunan atau mantan WNI yang tinggal di luar negeri—adalah potensi sekaligus tantangan. Mereka membawa modal sosial, ekonomi, dan intelektual yang besar.

Namun, regulasi kewarganegaraan kita selama ini sering menempatkan mereka dalam posisi ambigu: diakui secara emosional, tetapi dibatasi secara hukum.

Pertanyaannya, apakah menjadi Indonesia hanya mungkin jika tinggal fisik di dalam wilayah Indonesia? Ataukah ia juga dapat hidup dalam komitmen, kontribusi, dan ikatan batin terhadap tanah air?

Kewarganegaraan selalu berkaitan dengan kedaulatan. Negara berdaulat menentukan siapa yang menjadi warga dan siapa yang tidak. Di sinilah dilema muncul, terutama dalam isu dwi-kewarganegaraan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebagian kalangan melihat dwi-kewarganegaraan sebagai ancaman terhadap loyalitas tunggal kepada negara. Namun, sebagian lain memandangnya sebagai adaptasi rasional terhadap globalisasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deret Fakta Terbaru Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Jakarta Pusat
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
12 Kepala Desa Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sudewo
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Disaksikan Prabowo, Galang Bumi Industri (GBI) Teken Kerja Sama dengan Perusahaan AS
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Satu Hakim Nilai Eks Petinggi Pertamina Tak Bersalah dalam Kasus Minyak Mentah
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pergerakan Pemudik DIY Diperkirakan Tembus 8 Juta Saat Lebaran
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.