Kasus Sopir Ugal-ugalan di Jakpus: Ditemukan Pelat Palsu; Kini Ditahan Polisi

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Polisi telah menahan Hafiz Mahendra (24)—sopir Toyota Calya yang menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2) sore.

Hafiz ternyata berasal dari Surabaya dan hendak ke Ancol, Jakarta Utara.

Kejadian bermula sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, Hafiz Mahendra melajukan kendaraannya dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari. Namun, saat hendak diberhentikan oleh petugas di dekat Halte Lapangan Banteng, mobil tersebut justru terus melaju.

Pelaku kemudian bermanuver masuk ke Jalan Gunung Sahari IV hingga ke Jalan Bungur Besar Raya. Di sana, ia kembali berbelok melawan arah ke Jalan Gunung Sahari V menuju Hotel Bintang Baru. Di lokasi tersebut, pelaku berputar arah kembali ke arah Senen, lalu menuju Jalan Gunung Sahari arah utara.

Aksi ini berakhir saat pelaku mencoba berputar arah dengan cara melawan arus di simpang empat lampu lalu lintas Pintu Besi.

Akibat amukan massa, mobil Toyota Calya tersebut mengalami kerusakan parah pada bagian bodi belakang, kaca pecah, serta bodi depan penyok. Meski sempat terjadi penabrakan dan pengepungan massa, polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Polisi Temukan 4 Pelat Nomor Palsu

Polisi masih mendalami kasus sopir mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan 4 pelat nomor palsu di dalam mobil itu.

"Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB, ya empat pasang TNKB berlainan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, dalam keterangannya, Kamis (26/2).

Mobil itu tengah dikendarai oleh Hafiz Mahendra (24) dengan pelat nomor D-1640-AHB. Hafiz tidak sendiri. Dia bersama seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya.

Ada Senpi Mainan, Golok, Badik

Selain pelat nomor palsu, polisi juga menemukan adanya senjata tajam.

"Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Ya itu yang kami temukan," tutur dia.

Atas temuan itu, Komarudin tengah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut. Dari sisi lalu lintas, Hafiz dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp 8 juta.

"Untuk selanjutnya mengingat ada rangkaian termasuk beberapa alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," ucap dia.

Tak Mabuk

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan kandungan alkohol maupun zat terlarang di tubuh pelaku.

"Hasil pemeriksaan urinenya negatif. [Pelaku] tidak mabuk," kata Ojo saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).

Ojo menjelaskan, kecurigaan petugas bermula dari cara mengemudi Hafiz yang membahayakan pengguna jalan lain. Pelaku diketahui sedang bersama teman wanitanya saat insiden kejar-kejaran itu terjadi.

"[Penyebabnya] mengemudi tidak tertib. [Pelaku] jalan bersama pacarnya, mau ke Ancol," jelas Ojo.

Terkait kondisi korban yang sempat ditabrak oleh pelaku saat berusaha melarikan diri, Ojo memastikan tidak ada luka serius.

"Kondisi korban luka ringan, motor rusak ringan," tambahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Ili Lewotolok meletus lontarkan api pijar 300 meter dari puncak
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Persero Batam Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Kuota 250 Penumpang
• 1 menit lalubisnis.com
thumb
3 Pekan Jelang Lebaran, Harga Tiket Bus AKAP di Terminal Kalideres Masih Normal
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Resmi! Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Tayang Gratis
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi: Tak Ada Ibu dan Anak, Hanya Sopir dan Kekasihnya di Mobil Cayla Ugal-ugalan
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.