JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendengarkan aspirasi dari orang tua anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dan advokat senior Hotman Paris Hutapea dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
ABK Fandi dituntut hukuman mati atas dugaan terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti sabu hampir 2 ton.
Ada beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam RDPU tersebut, mulai dari aspirasi orang tua ABK Fandi sampai rencana Komisi III memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berikut fakta-fakta RDPU Komisi III dengan orang tua ABK Fandi dan Hotman Paris yang telah dirangkum KompasTV.
Baca Juga: Terkuak! Hotman Langsung Jawab Eks Kapolda Rikwanto Soroti BAP Fandi ABK di Rapat DPR
Ketua Komisi III Bantah Intervensi Kasus FandiKetua Komisi III DPR Habiburokhman membantah pihaknya mengintervensi pengadilan terkait kasus ABK Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati atas dugaan peredaran narkoba.
"Kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja," ujarnya dalam RDPU, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.
Habiburokhman menekankan Komisi III tidak mengintervensi secara teknis perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Tetapi, kata dia, pihaknya berkewajiban untuk memastikan pelaksanaan tugas mitra Komisi III sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Habiburokhman: Hukuman Mati Alternatif TerakhirHabiburokhman dalam rapat itu juga menegaskan hukuman mati merupakan hukuman alternatif terakhir.
"Yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta KY Awasi Kasus ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Hukuman Mati
Hotman Paris Pertanyakan Tuntutan Hukuman MatiAdvokat senior Hotman Paris Hutapea mempertanyakan dan keberatan atas tuntutan hukuman mati pada Fandi.
"Dia (Fandi) melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima, dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si 'ini' tapi si anaknya ini tidak pernah bertemu kaptennya dan tidak kenal," jelasnya.
Ia melanjutkan, Fandi kemudian berangkat ke rumah kapten kapal pada 1 Mei 2025 dan diantar ibunya, Nirwana, yang juga hadir dalam rapat dengan DPR.
Kata Hotman, Fandi sempat diinapkan di hotel 10 hari karena kapal disebut belum siap, kemudian memasuki kapal pada 14 Mei 2025.
"Baru mereka berangkat, dibawalah si Fandi ini ke tengah laut, naiklah ke kapal ini, kemudian mutar-mutar, tiga hari kemudian yaitu tanggal 18 Mei datanglah kapal nelayan yang membongkar 67 kardus," jelasnya.
Hotman menyebut kapten kemudian memerintahkan semua awak kapal estafet memasukkan kardus ke dalam kapal.
"Dan si anak ibu ini (Fandi) bolak balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa 'Itu adalah uang dan emas', itu pengakuannya. Ini kapal harusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina, tapi lewat dari perairan indonesia di Tanjung Karimun, ketangkap sama BNN sama Bea Cukai," jelasnya.
Hotman menekankan pengakuan kapten kapal di persidangan bahwa Fandi berkali-kali mempertanyakan isi kardus itu.
"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati? Karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu, dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," ucapnya.
Dia kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu ditanyakan Komisi III kepada jaksa dan penyidik kasus Fandi.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, ini yang nanti mungkin perlu ditanyakan Komisi III kepada penyidik dan jaksanya, kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya 4 triliun, mungkin nggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin nggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal?"
"Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati. Sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena dia memang hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal."
Baca Juga: Orangtua ABK yang Dituntut Hukuman Mati Bersimpuh di DPR, Minta Keadilan Kasus Sabu 2 Ton
Hotman Paris dan ibu Fandi, Nirwana, menyatakan ada perbedaan nama kapal yang dinaiki oleh Fandi dan yang tertera dalam kontraknya.
"Menurut kontrak harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon, dari lamaran sama kapalnya berbeda," kata Hotman.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- komisi 3 dpr ri
- fandi ramadhan
- abk fandi
- abk dituntut hukuman mati
- orang tua fandi ramadhan
- hotman paris





