JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, memantik diskursus serius soal batas penggunaan hukum pidana, khususnya dalam perkara yang bersinggungan dengan administrasi pemerintahan.
MHH diketahui menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai perkara yang menjerat Mohammad Hisabul Huda berpotensi menyeret hukum pidana melampaui fungsi idealnya dalam sistem hukum modern.
“Perkara tindak pidana korupsi yang dialami oleh Mohammad Hisabul berpotensi untuk membuat hukum pidana diterapkan secara berlebihan (overspannen van het strafrecht), dan tidak sejalan dengan transformasi dari sistem pemidanaan modern dalam KUHP Nasional yang mengutamakan keadilan dan kemanfaatan (utilitarianisme),” kata Albert kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Menurut Albert, meskipun tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, yang berasal dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—termasuk dalam kategori tindak pidana khusus, pendekatan aparat penegak hukum tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan unsur delik semata.
“Aparat penegak hukum seharusnya tidak sekadar mencocokkan pemenuhan unsur tindak pidana (tatbestandmassigkeit), melainkan perlu melihat apakah penerapan dari delik tersebut sesuai maksud dari pembentuk undang-undang Tipikor (wessenchau),” ucapnya.
Albert juga menyoroti persoalan perhitungan kerugian keuangan negara.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme penentuan kerugian negara tidak bisa dilakukan secara serampangan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
Sebagai anggota tim ahli KUHP Nasional, Albert menegaskan bahwa ketentuan mengenai kerugian keuangan negara telah diatur secara jelas dalam KUHP Nasional.
“Sebagai anggota tim ahli KUHP Nasional, saya mohon izin untuk mengingatkan bahwa penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan,” ujarnya.
Baca juga: Guru Honorer Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Ketua PGRI Probolinggo: Ini Tidak Adil!
Lebih jauh, Albert mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah memiliki rujukan konstitusional terkait pemisahan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
“Kita tidak boleh lupa juga Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 lalu sudah pernah memberikan pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) bahwa kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi,” kata Albert.
Dia pun menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya diukur dari aspek kuantitas semata.
“Melainkan juga bagaimana tercapainya rasa keadilan di masyarakat dan pemulihan kerugian keuangan negara yang nyata,” imbuhnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius parlemen, terlebih Indonesia telah memiliki aturan pemidanaan baru yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.





