Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," kata Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat dini hari (27/2).
Dalm putusan itu, Kerry juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan juga uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854. Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dalam perkara ini.
Bila uang tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu sebulan setelah perkara inkrah, harta bendanya bisa disita dan dilelang jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka Kerry bisa dijatuhi penjara 5 tahun.
"Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," kata hakim.
Dalam kasusnya, Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Ia didakwa terlibat melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) ke perusahaan pelat merah.
Kerry merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut.





