PADANG, KOMPAS - Farradhila Ayu Pramesti (23) mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau menderita luka berat akibat dibacok Rehan Mujafar (21), temannya sesama mahasiswa menjelang seminar proposal. Sakit hati diduga jadi motivasi pelaku menganiaya korban.
Penganiayaan terhadap Farradhila terjadi di salah satu ruangan lantai II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban hendak menjalani seminar proposal penelitian.
"Tersangka RM telah kami tangkap dan kini ditahan di Polsek Binawidya untuk diperiksa dan dilakukan pendalaman," kata Kepala Polsek Binawidya Komisaris Nusirwan, Jumat (27/2/2026). Penyidik juga menyita sebilah parang dan kapak yang dibawa pelaku.
Nusirwan menjelaskan, tersangka Rehan Mujafar diduga telah merencanakan tindak penganiayaan korban. Kamis pagi, mahasiswa semester delapan program studi ilmu hukum itu berangkat dari Muara Bangkinang dengan membawa parang dan kapak dengan niat membunuh korban.
Sesampai di kampus pukul 07.30, tersangka langsung menuju lantai II ruang ujian dan menemukan korban duduk sendirian. "Pelaku mengatakan sakit hati kepada korban dan langsung mengarahkan kapak sehingga mengenai tangan kiri dan kepala korban," ujar Nusirwan.
Farradhila yang luka-luka berusaha keluar dari ruang ujian, tetapi dikejar oleh tersangka Rehan hingga terjatuh. Tersangka baru berhenti menganiaya korban saat mahasiswa lain bersorak agar perbuatan itu dihentikan.
Nusirwan menjelaskan, dari keterangan sementara, motivasi tersangka Rehan menganiaya korban karena sakit hati. "Pelaku sakit hati karena korban mau memutuskan hubungan pacaran karena korban sudah punya pacar," katanya.
Atas perbuatannya, Rehan akan dikenakan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Nusirwan.
Rektor UIN Suska Riau Profesor Leny Nofianti mengecam keras tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan kampus. Ia pun menegaskan bahwa pihak universitas tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum.
“Kasus tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Leny dalam siaran pers yang dimuat di laman uin-suska.ac.id.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Suska Riau, Harris Siamaremare, mengatakan, korban telah mendapatkan penanganan medis secara cepat dan tepat setelah kejadian.
Pihak universitas tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum.
“Alhamdulillah, saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sadar dan secara bertahap menunjukkan perkembangan yang stabil,” kata Harris menjelaskan kondisi Farradhila.
Harris menegaskan, pihak universitas bersama fakultas memberikan empati serta dukungan penuh kepada mahasiswi itu. Memastikan proses pemulihan kesehatan berjalan optimal jadi prioritas utama saat ini.
“Universitas akan menyesuaikan seluruh keperluan administrasi dan akademik agar tidak membebani yang bersangkutan selama masa pemulihan,” katanya.





