Bisnis.com, JAKARTA — Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza angkat bicara usai divonis 15 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kerry menyatakan bahwa dirinya merasa kebingungan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebab, menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dalam putusannya tersebut.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ujar Kerry usai sidang putusan, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kemudian, Kerry menyatakan bahwa dirinya akan berjuang mencari keadilan dalam perkara ini. Meskipun begitu, belum diketahui apakah Kerry bakal melayangkan banding atas vonisnya tersebut
"Ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," imbuhnya.
Di samping itu, Kerry juga mengaku kebingungan atas putusan penyitaan terhadap aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara ini.
Baca Juga
- Ada 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak, Kerry Adrianto Divonis Paling Tinggi
- Umat Tower 40 Lantai di Bundaran HI, Menteri Nusron Ungkap Lokasi yang Digunakan
- Ada Inpres Prabowo jadi Modal Agrinas Lancar Impor Pikap Langsung dari India
"Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kerry telah dinyatakan bersalah atas perkara rasuah tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Hakim memvonis Kerry selama 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain pidana badan, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.




