Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Manajer Proyek Abipraya-Jaya Abadi KSO berinisial ABH pada 26 Februari 2026.
“Saksi didalami perihal aliran uang dari proyek pembangunan tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, dia memastikan penyidikan kasus gedung Pemkab Lamongan terus berproses.
“Jadi, tidak ada penghentian penyidikan perkara ini. Hal ini terbukti dengan penyidik juga masih melakukan pemeriksaan,” katanya.
Baca juga: KPK dapat laporan kerugian negara terkait kasus gedung Pemkab Lamongan
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.
Baca juga: Kasus Pemkab Lamongan, KPK lengkapi dokumen untuk hitung kerugian negara
Baca juga: Kasus Pemkab Lamongan, KPK periksa direksi perusahaan konstruksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Manajer Proyek Abipraya-Jaya Abadi KSO berinisial ABH pada 26 Februari 2026.
“Saksi didalami perihal aliran uang dari proyek pembangunan tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, dia memastikan penyidikan kasus gedung Pemkab Lamongan terus berproses.
“Jadi, tidak ada penghentian penyidikan perkara ini. Hal ini terbukti dengan penyidik juga masih melakukan pemeriksaan,” katanya.
Baca juga: KPK dapat laporan kerugian negara terkait kasus gedung Pemkab Lamongan
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.
Baca juga: Kasus Pemkab Lamongan, KPK lengkapi dokumen untuk hitung kerugian negara
Baca juga: Kasus Pemkab Lamongan, KPK periksa direksi perusahaan konstruksi





