Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menertibkan tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan anggaran yang dialokasikan secara digital dapat efisien memberikan dampak positif pada layanan publik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden," kata Meutya Hafid dalam keterangannya yang dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Komdigi integrasikan 27 ribu aplikasi pusat dan daerah untuk SPBE
Langkah ini tidak hanya disampaikan lewat kata-kata, tapi juga ditegaskan dengan peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 sebagai arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan.
Selain memperketat belanja TIK, Menkomdigi turut menyoroti fenomena masih banyaknya aplikasi buatan pemerintah yang tidak saling terhubung satu sama lain dan menjadi celah pemborosan anggaran.
Untuk mengatasi kondisi serupa terjadi di masa depan, Meutya mengatakan pihaknya telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik sehingga nantinya tiap aplikasi bisa terintegrasi.
Baca juga: Sistem identitas digital nasional, fondasi layanan publik aman
Menurutnya, kini setiap aplikasi pemerintah diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap awal perancangan.
"Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data," jelasnya.
Agar semua sistem berjalan dengan baik dan tidak terjadi pemborosan lanjutan, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat.
Baca juga: Kemkomdigi sebut penipuan dokumen digital marak pada lowongan kerja
Seluruh instansi dituntut untuk menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan. Mekanisme ini memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah selalu terjaga keamanannya dan patuh pada aturan.
Dia berharap langkah-langkah tata kelola ini dapat mengubah kebiasaan bekerja yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang utuh dan efisien (whole of government).
"Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tutup Meutya.
Baca juga: Kemkomdigi-Privy ajak verifikasi dokumen digital guna cegah penipuan
Baca juga: Kemkomdigi siagakan 386 posko digital untuk jaga kelancaran mudik 2026
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden," kata Meutya Hafid dalam keterangannya yang dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Komdigi integrasikan 27 ribu aplikasi pusat dan daerah untuk SPBE
Langkah ini tidak hanya disampaikan lewat kata-kata, tapi juga ditegaskan dengan peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 sebagai arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan.
Selain memperketat belanja TIK, Menkomdigi turut menyoroti fenomena masih banyaknya aplikasi buatan pemerintah yang tidak saling terhubung satu sama lain dan menjadi celah pemborosan anggaran.
Untuk mengatasi kondisi serupa terjadi di masa depan, Meutya mengatakan pihaknya telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik sehingga nantinya tiap aplikasi bisa terintegrasi.
Baca juga: Sistem identitas digital nasional, fondasi layanan publik aman
Menurutnya, kini setiap aplikasi pemerintah diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap awal perancangan.
"Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data," jelasnya.
Agar semua sistem berjalan dengan baik dan tidak terjadi pemborosan lanjutan, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat.
Baca juga: Kemkomdigi sebut penipuan dokumen digital marak pada lowongan kerja
Seluruh instansi dituntut untuk menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan. Mekanisme ini memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah selalu terjaga keamanannya dan patuh pada aturan.
Dia berharap langkah-langkah tata kelola ini dapat mengubah kebiasaan bekerja yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang utuh dan efisien (whole of government).
"Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tutup Meutya.
Baca juga: Kemkomdigi-Privy ajak verifikasi dokumen digital guna cegah penipuan
Baca juga: Kemkomdigi siagakan 386 posko digital untuk jaga kelancaran mudik 2026





