Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pembangunan lapangan padel komersial di permukiman Jakarta menimbulkan keresahan warga akibat masalah daya dukung lingkungan.
  • Kelebihan pengunjung lapangan padel komersial memicu masalah utama seperti keterbatasan parkir dan kebisingan malam hari.
  • Pemprov DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel komersial di area pemukiman guna meredam polemik.

Suara.com - Menjamurnya lapangan padel di tengah kawasan permukiman Jakarta kini mulai memicu keresahan dan protes dari masyarakat setempat.

Pengamat tata kota, Yayat Supriatna, menilai keberadaan sarana olahraga tersebut menjadi problematik ketika fungsinya bergeser menjadi lahan bisnis komersial.

Menurutnya, sebuah sarana olahraga pada dasarnya adalah kebutuhan yang harus dikembangkan sebagai fasilitas umum bagi warga sekitar.

"Lapangan padel kalau fungsinya sebagai lapangan olahraga yang untuk publik, sebetulnya tidak masalah," ujar Yayat dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (25/2/2026).

Persoalan mulai muncul ketika lapangan tersebut dikomersialkan dan mengundang massa dari luar kawasan untuk datang berkunjung.

Yayat menyoroti bahwa lingkungan perumahan sering kali tidak memiliki daya dukung yang memadai untuk menampung aktivitas bisnis olahraga skala besar.

"Kalau sarana publik lapangan padel itu dikomersialkan, dikembangkan untuk bisnis, yang mengundang orang untuk datang, maka kan yang menjadi problem adalah berapa besar sebetulnya daya tampung atau daya dukung lingkungannya?" kata Yayat.

Keterbatasan lebar jalan dan ketersediaan lahan parkir di area permukiman menjadi pemicu utama benturan antara pengelola dan warga.

Aktivitas pemain yang datang membawa kendaraan pribadi sering kali meluber hingga menggunakan badan jalan di depan rumah penduduk.

Baca Juga: Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP

"Lingkungan itu tidak mendukung sepenuhnya keberadaan lapangan padel karena keterbatasan jalan dan keterbatasan parkir," ucap Yayat.

Selain masalah parkir, kebisingan dari aktivitas olahraga tersebut juga menjadi keluhan yang sangat krusial bagi kenyamanan warga.

Jadwal operasional lapangan padel komersial sering kali mencapai puncaknya pada saat warga seharusnya sedang beristirahat dengan tenang.

"Biasanya kan jam-jam yang paling rame itu jam malam hari, orang pulang kerja, hari Sabtu, hari Minggu, di mana jam-jam tersebut berbenturan dengan jamnya istirahat warga," pungkas Yayat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri dalam kebijakan terbarunya resmi melarang pembangunan lapangan padel komersial di wilayah pemukiman warga.

Langkah tersebut diambil demi mencegah polemik keberadaan lapangan padel di tengah pemukiman warga jadi semakin luas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelayanan Publik di Papua Barat dan Papua Barat Daya Menurun, Ombudsman Minta Pemda Segera Berbenah
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Perundingan Nuklir Iran-AS Masuk Babak Penentuan untuk Cegah Konflik Meningkat
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Emas Pegadaian Jumat Pagi Mengilap: UBS Tembus Rp3,083 Juta, Galeri24 Rp3,065 Juta per Gram
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Geger! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polisi, Diduga Dibunuh
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
‎10 korban TPPO asal Belitung berhasil dipulangkan dari Myanmar 
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.