JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, akan melanjutkan upaya hukum banding setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
"Saya akan terus mencari keadilan," ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Kerry mengaku bingung dengan vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim. Sebab menurut dia, banyak fakta persidangan yang tidak masuk dalam pertimbangan putusan.
Dengan melakukan banding, dia berharap mendapat keadilan.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara
"Semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," kata dia.
Vonis Kerry Dkk
Hari ini, Kerry Adrianto bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo menghadapi vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari.
Dia divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Sementara, Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Baca juga: Tok, Riva Siahaan hingga Kerry Adrianto Divonis Hakim Bersalah
Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.
Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.